Tuesday, May 12, 2015

Lalu Lintas Pembayaran

1. PENTINGNYA LALU LINTAS PEMBAYARAN
Dalam sistem pembayaran tidak dapat dipisahkan dari adanya lalu lintas pembayaran baik pembayaran tunai maupun pembayaran elektronis yang bersifat nontunai. Karena keduanya saling berkaitan dan bersifat saling menunjang. Dengan adanya system pembayaran yang baik dan tertstruktur akan menunjang kelancaran dan keberhasilan dalam lalu lintas pembayaran (LLP). Hal ini secara langsung juga akan memberikan dampak positif pada kemajuan dan perkembangan system keuangan pada perbankan. Begitu juga sebaliknya, kegagalan system pembayaran akan mengakibatkan resiko internal dan resiko eksternal yang berupa adanya ketidakstabilan perekonomian negeri. Oleh karena itu, diperlukan adanya penentuan dan pelaksanaan system pembayaran yang aman dan lancar agar dapat memberikan berbagai kemudahan dalam memperlancar arus lalu lintas pembayaran (LLP).

Pembayaran dapat diartikan sebagai pindahnya pemilikan/penguasaan atas sejumlah dana dari si pembayar kepada si penerima. Akan tetapi pada prakteknya si penerima uang tidak mutlak dapat menguasai uang yang diterimanya karena ada kalanya si penerima hanya menguasai dana itu sementara waktu untuk kepentingan pihak lain, contohnya pekerja dalam satu perusahaan yang kedudukannya sebagai kasir.
Pada dasarnya pembayaran yang terjadi akibat adanya transaksi. Transaksi ekonomi setiap hari dapat ditemukan dalam jumlah besar baik yang menyangkut barang dan jasa. Secara umum transaksi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Transaksi Komersial yaitu yang termasuk di dalamnya perdagangan atau jual beli barang dan jasa.
b. Transaksi finansial yaitu yang termasuk di dalamnya pemberian kredit, penanaman modal, perdagangan valas, pembelian saham, menyimpan uang dalam bentuk deposito berjangka, pembelian obligasi, dan transaksi transfer.
Kesemua transaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya lalu lintas pembayaran. Jadi disini dapat diartikan bahwa lalu lintas pembayaran (LLP) adalah proses penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial dari pembayar kepada penerimanya. Sedangkan lalu lintas pembayaran giral dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan pembayaran dengan warkat atau nota kliring yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah.

Lalu lintas secara umum dapat diartikan menjadi dua, yaitu:
1. Lalu lintas pembayaran tradisional
Pada dasarnya tradisional berarti sederhana. Berarti lalu lintas tradisional adalah lalu lintas pembayaran yang masih sederhana seperti yang terlihat baik di kota besar maupun di desa.

Beberapa karakteristik dari lalu lintas pembayaran tradisional yaitu:
a. Umumnya pihak pembayar dan penerima bertemu langsung
b. Alat pembayaran yang digunakan uang kartal/tunai
c. Belum membutuhkan jasa pihak ketiga seperti jasa bank
d. Dalam lalu lintas pembayaran tradisional pelaksanaannya sederhana dan cepat

2. Lalu lintas pembayaran modern
Adalah lalu lintas pembayaran yang banyak ditemukan di kota-kota besar yang lazimnya untuk transaksi yang relatif besar, namun demikian dalam prakteknya lalu lintas pembayaran ini juga dapat ditemukan di kota-kota kecil yang merupakan daerah wisata, khususnya objek wisata yang dikunjungi oleh turis manca negara (karena ada kecenderungan turis menggunakan pembayaran giral).

Karakteristik lalu lintas pembayaran modern, yaitu:
a. Sering pembayar dan penerima tidak bertemu langsung
b. Alat pembayaran yang digunakan bervariasi
c. Dibutuhkan jasa pihak ketiga seperti bank

Dalam perekonomian yang sudah maju masih tetap terdapat lalu lintas pembayaran tradisional. Ini disebabkan karena sampai saat ini untuk transaksi yang relatif kecil masih lebih praktis dan lebih tepat menggunakan uang kartal, belum semua daerah dapat dijangkau oleh bank, dan tidak semua orang mau menerima pembayaran giral.
Dalam lalu lintas pembayaran terdapat dua wilayah, yaitu:
1. Lalu lintas pembayaran dalam negeri, yaitu pembayaran yang dilakukan dari dan ke dalam negeri.
2. Lalu lintas pembayaran luar negeri, yaitu pembayaran yang dilakukan ke luar negeri atau pembayaran yang berasal dari luar negeri.

2. LALU LINTAS PEMBAYARAN DENGAN CEK
Pemakaian uang elektronik dalam mekanisme transaksi adalah bagian dari evolusi alat pembayaran dari uang tunai sampai ke bentuk-bentuk nontunai. Misalnya alat pembayaran dalam bentuk kertas (paper based) seperti cek, wesel, bilyet giro hingga ke elektronik seperti alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) seperti kartu ATM, Debit, dan Kredit serta uang elektronik (e-money) hingga ke wujud digital (digital cash).
Gambar 2. 8 Contoh Cek


a. Pengertian cek
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang di rekening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Pemindahan hak atas cek dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu untuk cek atas nama, pemindahan haknya dapat dilakukan dengan cara endosemen, sedangkan untuk cek atas unjuk, pemindahan haknya hanya dengan memindahkan cek dari tangan ke tangan tanpa membutuhkan adanya endosemen.

b. Syarat formal cek
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
- pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
- surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- nama bank yang harus membayar (tertarik)
- penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
- tanda tangan penarik.

Syarat lain penggunaan cek antara lain:
- tersedianya dana
- ada materai yang cukup
- jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
- jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama.
- memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
- tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan)
- tidak diblokir pihak berwenang
- resi cek sudah kembali
- endorsment cek benar, jika ada
- kondisi cek sempurna
- rekening belum ditutup
- dan syarat-syarat lainnya

c. Jenis-jenis cek
Ada beberapa macam jenis cek. Jenis-jenis cek antara lain:
1. Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5. Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

d. Penolakan Cek
Pihak bank dapat menolak cek atau bilyet giro karena sesuatu hal, diantaranya :
- Saldo tidak cukup (termasuk cross clearing dan melampaui maksimum kredit)
- Rekening telah ditutup
- Bea materai belum terpenuhi
- Endosemen tidak menurut peraturan yang ditetapkan
- Tanda tangan tidak cocok dengan specimen
- Melampaui tenggang penawaran
- Sudah kadaluarsa
- Pembayaran warkat diblokir oleh kepolisian/kejaksaan
- Jumlah-jumlah dalam huruf dan angka tidak cocok
- Tanda penerimaan buku cek/bilyet giro belum dikembalikan
- Coretan atau perubahan tidak ditandatangani oleh penarik
- Tanggal efektif bilyet giro belum sampai
- Bilyet giro dibatalkan oleh penarik.

e. Pihak Terkait dalam Lalu Lintas Pembayaran dengan CekBeberapa pihak yang terkait sehubungan dengan penggunaan cek adalah sebagai berikut:
1. Penerbit (drawer), yaitu orang yang mengeluarkan surat cek.
2. Tersangkut, yaitu bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Pemegang (holder), yaitu orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek.
4. Pembawa (bearer), yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek. (Adanya pembawa ini sebagai akibat dari klasusul atas unjuk yang berlaku bagi surat cek).
5. Pengganti, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan dengan klausul atas pengganti dengan mencantumkan nama pengganti dalam surat cek.

f. Mekanisme Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek
Ilustrasi mekanisme lalu lintas pembayaran dengan cek adalah sebagai berikut:

Keterangan:
a. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.
b. Tuan Darmawan sebagai nasabah giro Bank ABC menyerahkan cek sebagai alat pembayarannya.
c. Tuan Mahendra menyerahkan cek tersebut untuk dicairkan ke Bank ABC.
d. Bank ABC memeriksa cek dan saldo rekening giro Tuan Darmawan.
e. Apabila saldo mencukupi, bank mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah yang tertera dalam cek.
f. Bank menyerahkan uang tunai sejumlah yang tercantum dalam cek kepada Tuan Mahendra.

3. LALU LINTAS PEMBAYARAN DENGAN GIRO
Pemegang rekening giro umumnya adalah pengusaha atau pihak yang memiliki kegiatan yang membutuhkan alat pembayaran dalam bentuk cek dan bilyet giro. Nasabah pemegang rekening giro biasanya tidak berorientasi pada imbalan (jasa giro) yang memang relatif kecil apabila dibandingkan dnegan bunga tabungan dan bunga deposito, melainkan untuk memperoleh berbagai fasilitas yang dimiliki oleh rekening giro. Fasilitas tersbeut adalah adanya alat pembayaran yang efisien berupa cek dan bilyet giro serta penarikan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Apabila dipandang dari sudut pandang bank, dana yang berasal dari rekening giro ini merupakan dana murah karena bank harus memberikan jasa giro yang relatif lebih rendah dibandingkan bunga simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito.

a. Pengertian Giro
Pengertian Giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 (6) adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Cek adalah surat perintah pembayaran tanpa syarat, sedangkan bilyet giro adalah surat pemindahbukuan.
Dana yang dihimpun tersebut bagi bank adalah merupakan utang jangka pendek, sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran.
Bank cenderung memberikan jasa giro relatif lebih rendah dibandingkan dengan sumber dana lainnya seperti tabungan dan deposito. Penetapan tingkat jasa atau bunga giro merupakan otorisasi bank-bank yang bersangkutan. Tingkat jasa giro dan cara pemberlakuan jasa giro antara bank yang satu dengan bank yang lain bisa berbeda. Beberapa bank bisa menerapkan system bunga harian, tetapi ada juga yang menerapkan sistem bunga terendah. Beberapa bank lain mungkin menerapkan bunga yang sama besarnya untuk setiap nominal, namun di bank lain bisa menerapkan sistem bunga berjenjang.

b. Pengertian Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro tersebut, untuk memindahbukukansejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya melalui kliring.
Peran Bilyet Giro dalam lalulintas pembayaran sangat penting sekali artinya, walaupun pada mulanya Bilyet Giro belum dikenal dan disegani oleh para pedagang tetapi sedikit demi sedikit saat perekonomian mulai stabil dan era modern sekarang ini, orang semakin suka menggunakan Bilyet Giro, beberapa factor pendorong para nasabah menggunakan Bilyet Giro antara lain :
1. Kewajiban menyediakan dana baru timbul setelah tanggal efektif tiba (jatuh tempo).
2. Pelaksanaan amanat sampai pada tujuan dan dapat di batalkan.

Bilyet Giro merupakan surat berharga dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank yang lainnya. Bilyet Giro mempunyai dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif (jatuh tempo). Sebelum tanggal efektif tiba Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran kredit, Bilyet Giro tidak dapat dipindah tangankan melalui endosemen, karena didalamnya tidak ada klausula yang menunjukan cara pemindahannya.
Pembayaran suatu transaksi dipandang sudah selesai apabila pemindah bukuan yang dimaksud dalam Bilyet Giro itu sudah dilaksanakan oleh Bank. Didalam Bilyet Giro orang yang menerbitkan adalah pihak yang harus membayar. Menerbitkan surat berharga disini maksudnya adalah penerbit memerintahkan bank dimana ia menjadi nasabah untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening pihak ketiga yang disebutkan namanya. Pihak yang menerima Bilyet Giro ini disebut pemegang atau penerima, sedangkan Bank sebagai pihak yang memerintahkan melakukan pemindah bukuan disebut tersangkut.
Dalam KUHD diatur syarat-syarat yuridis penggunaan cek sebagai akibat pembayaran giral sedangkan syarat-syarat dan tata cara penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pemindah bukuan antara Bank setempat belum ada pengaturannya secara tegas. Oleh karena itu ketentuan dan pengaturan prosedur penggunaan tersebut adalah sangat penting, mengingat manfaat Bilyet Giro sebagai sarana perbankan dan pemakainya adalah masyarakat.

c. Syarat Formal Bilyet Giro
Sesuai dengan ketentuan pasal 2 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro, ditentukan bahwa Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :
1. Nama Bilyet Giro dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan.
2. Nama tertarik.
3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik.
4. Nama dan nomor rekening pemegang.
5. Nama bank penerima.
6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya.
7. Tempat dan tanggal penarikan.
8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukuan rekening.

d. Pembatalan Bilyet Giro
Pembatalan Bilyet Giro hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan nomor Bilyet Giro, tanggal penarikan dan jumlah dana yang dipindahkan. Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama dalam tenggang waktu penawaran, yaitu :
1. Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal penarikan.
2. Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik.
3. Bilyet Giro yang diterima oleh bank setelah berkhirnya tenggang waktu penawaran dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
Kadaluarsa Bilyet Giro dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran.

e. Mekanisme Lalu Lintas Pembayaran dengan Giro
Ilustrasi mekanisme lalu lintas pembayaran dengan cek adalah sebagai berikut:


Keterangan:
a. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.
b. Tuan Darmawan sebagai nasabah giro Bank ABC menyerahkan bilyet giro sebagai alat pembayarannya.
c. Tuan Mahendra yang juga nasabah Bank ABC menyerahkan bilyet giro tersebut ke Bank ABC.
d. Bank ABC memeriksa bilyet giro dan saldo rekening giro Tuan Darmawan.
e. Apabila saldo mencukupi, bank mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah yang tertera dalam bilyet giro.
f. Bank melakukan pemindahbukuan dengan mendebet saldo dari rekening Tuan Darmawan dan mengkredit saldo ke rekening Tuan Mahendra sejumlah yang tercantum dalam bilyet giro.

4. PEMBAYARAN KLIRING
Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank, baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring.

a. Pengertian Kliring
Ada beberapa pengertian kliring yang dikemukakan oleh berbagai sumber, diantaranya:
1. Kliring berasal dari istilah kata dalam bahasa inggris “Clearing“ sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
2. Kasmir mendefinisikan kliring sebagai jasa penyelesaian hutang pihutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Kliring juga dapat diartikan sebagai suatu proses penyelesaian pembukuan dan pembayaran antar bank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak.
3. Pengertian kliring menurut Peraturan Bank Indonesia No.1/3/PBI/1999 tanggal 13 Agustus 1999 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Atas Hasil Kliring Lokal adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank (DKE), baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Dalam penyelenggaraan kliring, bank sebagai perantara pelaksana kliring melaksanakan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai dengan penyampaian warkat dari peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
4. Menurut The New Glorier Webster International Dictionary of The English Language, kliring adalah the act exchanging draft and each other and settling the differences yang dapat diartikan sebagai kegiatan tukar menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan–perbedaannya.
5. Pengertian kliring menurut Peraturan Bank Indonesia No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 adalah: “Kliring merupakan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu”.
6. Muhammad dan Dwi Suwiknyo mendefinisikan kliring sebagai proses penyelesaian utang piutang antar bank yang diselenggarakan pada suatu tempat dan waktu tertentu.
7. Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru mengemukakan bahwa kliring antarbank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
8. Kliring adalah jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat–warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Penyelesaian hutang pihutang yang dimaksud adalah penagihan cek atau bilyet giro melalui bank dengan menggunakan warkat (surat perintah pembayaran/penagihan). Kliring adalah proses perhitungan, pelunasan, dan pertukaran warkat–warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bank Indonesia.
Dengan berdasarkan berbagai pendapat yang telah dikemukakan mengenai pengertian kliring, maka dapat disimpulkan bahwa kliring merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat- surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan tata cara aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran (LLP) giral.

Tujuan utama dari pelaksanaan kliring (clearing) adalah :
1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank.
2. Agar perhitungan penyelesaian hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
3. Sebagai salah satu pelayanan bank kepada nasabahnya, terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Dengan timbulnya aktivitas kliring, akan mempermudah penarikan nasabah dan penyelesaian inkaso atau transfer bagi bank peserta kliring. Karena dengan kliring waktu penagihan menjadi lebih cepat terutama untuk warkat dalam jumlah yang banyak. Secara umum, kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengembang Sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty. MPS menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli.
Kliring dilaksanakan dan di koordinasi oleh lembaga kliring yang berupa bank sentral atau yang lebih dikenal dengan Bank Indonesia. Tujuan dari diadakannya lembaga kliring adalah agar dapat mengatur dan mengawasi pelaksanaan kliring antar bank. Dengan melibatkan bank lain sebagai peserta kliring langsung aktif (PLA) maupun peserta kliring langsung pasif (PLP). Lembaga kliring menjadi tempat berkumpulnya semua anggota clearingman dan clearinggirl dari bank anggotanya untuk melakukan perhitungan, pelunasan, dan pertukaran warkat – warkat kliring.

b. Sistem Kliring
Saat ini penyelenggaraan kliring lokal dilakukan dengan menggunakan 5 (lima) macam sistem kliring, yaitu :
1. Sistem manual
Sistem manual adalah system penyelenggaraan kliring local yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Dalam system manual kliring dilakukan oleh non-KBI yang wilayahnya jauh dari KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkatnya sedikit.
2. Sistem Semi Otomasi
Sistem semi otomatisasi yaitu system penyelenggaraan kliring local yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.
Kliring yang menerapkan system semi otomasi biasanya dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sedikit dilakukan dengan system kliring Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL). Pada system kliring ini bank menyampaikan file dalam disket yang berisi informasi tentang catatan kliring ke penyelenggara kliring (KBI atau bank pemerintah yang ditunjuk).\
3. Sistem Otomasi
Sistem otomasi yaitu system penyelenggaraan kliring local yang dalam dan pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi. Pada proses sistem otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring. Selain itu, pada system ini semua proses mulai dari perhitungan, rekapitulasi, dan pembuatan laporan kliring dilakukan secara otomasi. Sistem otomasi kliring dimulai dari penerimaan warkat kliring dari semua peserta kliring oleh KBI penyelenggara kliring sebagai input untuk mesin reader/sorter.
4. Sistem Elektronik
Kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sangat banyak dilakukan dengan system kliring elektronik. Pada system kliring ini proses perhitungan, rekapitulasi, dan pembuatan laporan kliring (Bilyet Saldo Kliring) dilakukan secara elektronik melalui terminal elektronik di bank peserta kliring tidak perlu datang ke tempat kliring untuk menyampaikan warkat kliring. Untuk pertukaran warkat dan rekonsiliasi dilakukan secara otomasi melalui computer pusat kliring elektronik. Dengan system ini, proses kliring dapat diselesaikan dengan lebih cepat, akurat, dan aman, serta mengurangi resiko tidak terprosesnya warkat kliring. Dalam pemrosesan data secara elektronik, mesin akan membaca Magnetic Ink Character Renognition atau MICR pada tiap lembar cek nasabah.
5. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

c. Peserta Kliring
Dalam pelaksanaannya, kegiatan kliring melibatkan berbagai anggota dan peserta yang berupa bank. Adapun peserta dalam kliring dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
Yaitu bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan Bank Indonesia selaku lembaga kliring atau melalui PT. Trans Warkat sebagai perantara Bank Indonesia. Peserta langsung aktif memiliki wewenang untuk mengirimkan DKE ke Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE) dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara. Peserta langsung aktif (PLA) juga menerima hasil perhitungan kliring dan warkatnya dari penyelenggara dengan menggunakan identas peserta dan PLA wajib menyediakan sarana Terminal Peserta Kliring (TPK).
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
Peserta langsung pasif mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA. Peserta langsung pasif tidak dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara menggunakan identitasnya.
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
Yaitu peserta kliring yang mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA. Bank Indonesia sebagai lembaga kliring mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan kelancaran sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah memberikan berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang secara umum meliputi penyediaan akses informasi dan saran untuk dapat mengikuti proses kliring secara aman, lancar, efisien, dan handal.

Fasilitas–fasilitas yang diterima oleh peserta kliring adalah :
1. Informasi hasil kliring
Informasi hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui posisi perhitungan kliring masing–masing peserta dan selanjutnyadapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash management) perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
2. Laporan hasil proses kliring
Penyelenggara menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang dikeluarkan dan diterima.
3. Rekaman data warkat yang diterima
Peserta kliring yang telah melakukan otomasi pada sistem akuntasinya akan mendapatkan informasi data warkat yang diterima dan terekam dalam disket.
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
5. Investigasi selisih
Yaitu fasilitas untuk melakukan penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diterima dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
6. Pengujian kualitas MICR code line
Peserta dapat memiinta bantuan penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya dinilai tinggi menurut pandangan peserta kliring elektronik.

d. Warkat /Nota Kliring
Warkat kliring adalah permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya berupa uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas Pembayaran (LPP) Modern dalam suatu lembaga kliring. Drs. Achmad Anwari mendefinisikan warkat kliring sebagai dokumen–dokumen, surat berharga dan surat dagang yang diperhitungkan dan diselesaikan di lembaga kliring. Dengan kata lain, warkat adalah alat lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring.
Proses penyelesaian warkat–warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari berbagai tahap. Tahap–tahap ini harus dijalani untuk menyelesaikan seluruh warkat yang dikliringkan.
Sedangkan warkat–warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat–warkat yang berasal dari dalam kota.
Macam–macam warkat yang dapat dikliringkan adalah sebagai berikut:
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel Bank
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
5. Lalu lintas giral (LLG)/nota kredit

Syarat – syarat warkat yang dapat dikliringkan adalah :
1. Dinyatakan dalam mata uang rupiah.
2. Telah dapat ditagih pada saat dikliringkan.
3. Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan.
4. Telah dibubuhi cap atau stempel kliring.

Warkat kliring terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. Warkat debet kliring
Warkat debit adalah warkat–warkat penagihan piutang uang giral (cek, bilyet giro, wesel, draft L/C, Promes nota, dan lain - lain) yang disetorkan nasabah kepada bank peserta kliring untuk ditagihkan kepada bank penerbitnya. Dalam warkat debit kliring dibedakan menjadi 2 macam, yakni :
a. Warkat debet masuk (incoming clearing)
Adalah warkat uang giral dari bank bersangkutan yang diterima bank lain.
b. Warkat debit keluar (outgoing clearing)
Adalah warkat uang giral dari bank lainnya yang disetorkan pada bank untuk ditagih kepada bank penerbitnya.

2. Warkat kredit kliring
Warkat kredit adalah warkat–warkat perintah pembayaran yang diberikan nasabah kepada bank untuk membayar kewajibannya melalui kliring bank lainnya. Warkat kredit terdiri dari 2 jenis, yaitu :
a. Warkat kredit masuk (incoming clearing)
Adalah warkat kredit kliring yang diterima (masuk) dari bank peserta kliring lainnnya.
b. Warkat kredit keluar (outgoing clearing)
Adalah warkat kredit yang diterima suatu bank untuk dibayar melalui kliring kepada bank lainnya.

Warkat – warkat yang bukan kliring :
1. Warkat–warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.
2. Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negative atau saldo debet.
3. Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor– kantor cabangnya yang lain
4. Penyetoran–penyetoran lain yang ditetapkan Bank Indonesia sebagai lembaga kliring berdasarkan kebutuhan.

Dokumen Kliring
1. Bukti penyerahan warkat debet kliring penyerahan (BPWD).
2. Bukti penyerahan warkat kredit penyerahan (BPWK).
3. Kartu batch warkat untuk kliring debet dan kliring kredit.
4. Lembar Subsitusi.
5. Bukti penyerahan rekaman warkat kliring pengembalian (BPRWKP).

e. Tolakan Kliring
Warkat–warkat yang dikliringkan tidak semuanya tertagih, bahkan setiap transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Alasan–alasan tersebut meliputi :
1). Asal cek atau Bilyet Giro (BG) salah.
2). Tanggal cek atau Bilyet Giro (BG) belum jatuh tempo.
3). Materai tidak ada atau tidak cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4). Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda.
5). Tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen (Contoh tanda tangan) atau tidak lengkap.
7). Coretan atau perubahan tidak ditandatangani.
8). Cek atau Bilyet Giro (BG) sudah kadaluwarsa.
9). Resi belum kembali.
10). Endorsment cek tidak benar.
11). Rekening sudah ditutup.
12). Dibatalkan penarik.
13). Rekening diblokir oleh berwajib
14). Kondisi cek atau Bilyet Giro (BG) tidak sempurna.

f. Mekanisme Kliring
Menurut Muhammad dan Dwi Suwiknyo (2009:190) bahwa dalam proses kliring terdiri dari 2 tahapan, yaitu:

1. Kliring Debet
a) Kliring Penyerahan
Kliring penyerahan adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh peserta. Dalam kliring penyerahan, peserta kliring akan menyerahkan warkat–warkat/DKE kliringnya baik warkat/DKE kredit kepada penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut dengan warkat/DKE keluar (outward clearing)) serta menerima warkat/DKE debet maupun kredit dari penyelenggara/peserta lawan transaksinya ( lazimnya disebut warkat/DKE masuk (Inward Clearing). Atas dasar penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, penyelenggara akan melakukan perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet Saldo Kliring dan berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna bagi penyelesaian akhir transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank Indonesia dan pembukuan transaksi kliring ke rekening nasabah bank.
Kegiatan yang harus dilakukan dalam kliring penyerahan adalah:
1. Menyediakan prefund.
2. Menerima warkat.
3. Memeriksa dan verivikasi warkat.
4. Membuat laporan keuangan.
5. Membuat kartu batch, encode dan DKE.
6. Memberikan stempel kliring dan membubuhkan tanda tangan.
7. Mengirim DKE dan warkat kliring ke Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).

b) Kliring Pengembalian (Retur)
Kliring pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya. Kegiatan yang dilaksanakan dalam kliring pengembalian atau retur pada umumnya adalah :
1. Menyediakan prefund.
2. Menerima warkat.
3. Memeriksa dan verivikasi warkat.
4. Membuat Surat Keterangan Penolakan (SKP), surat peringatan atau
pemberitahuan.
5. Memasukkan data ke Terminal Peserta Kliring (TPK).
6. Membuat kartu batch dan encode.
7. Membuat DKE.
8. Memberikan stempel kliring dan membubuhkan tanda tangan.
9. Mengirim warkat dan DKE.

2. Kliring Kredit
a) Kliring kredit keluar
Yaitu kegiatan kliring yang digunakan untuk transfer kredit ke bank lain sebagai penerima. Kegitan dalam kliring kredit meliputi :
1) Proses BDS.
o Menerima form setoran kliring kredit.
o Pemeriksaan dan verivikasi form setoran.
o Mengirim ke unit Sistem Kliring Nasional (SKN).
2) Proses di Interface SKN.
o Memilih dan membandingkan data.
o Verivikasi data.
o Mengirim data ke Terminal Peserta Kliring (TPK).
3) Proses di TPK Server.
o Melakukan proses Batching.
o Mengirim dan melaksanakan DKE Aprroval.
o Menyimpan data dalam media rekam elektronik.
o Membuat laporan kliring.

b) Kliring kredit masuk
Yaitu kegiatan kliring yang digunakan untuk melakukan transfer kredit dari bank lain sebagai penarik kepada bank penerima. Kegiatan kliring kredit masuk meliputi proses di bawah ini:
1) Proses di TPK KP.
o Mendownload inward DKE on-line.
o Mencetak laporan inward DKE.
2) Proses di SKN.
o Melakukan perbandingan data inward DKE.
o Mengirim data hasil perbandingan ke AS-400.
3) Proses di AS-400.
o Membuat laporan kliring kredit.
o Melakukan proses comparo data.
o Melakukan proses edit data.
o Mencetak laporan akhir kliring.
4) Proses di BDS.
o Mendownload data.
o Approval data.
o Melakukan tindak lanjut pembukuan rekening.
Ilustrasi mekanisme kliring adalah sebagai berikut:

Keterangan:
a. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.
b. Tuan Darmawan membayar dengan menyerahkan warkat (cek/bilyet giro).
c. Tuan Mahendra sebagai nasabah giro bank XYZ menyerahkan warkat kepada Bank XYZ untuk dikliringkan.
d. Bank XYZ menyerahkan warkat untuk dikliringkan/ditagihkan ke lembaga kliring (kliring keluar bagi Bank XYZ).
e. Lembaga kliring menyerahkan warkat yang diterima untuk ditagihkan ke Bank ABC (kliring masuk bagi Bank ABC).
f. Bank ABC memeriksa saldo Tuan Darmawan.
g. Bank ABC mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah nominal yang tercantum dalam warkat.
h. Setelah proses pengecekan dan warkat dinyatakan sah, maka diinformasikan kepada lembaga kliring untuk mendebet rekening Giro Bank ABC di Bank Indonesia.
i. Lembaga kliring menginformasikan kepada Bank XYZ bahwa kliring berhasil ditagihkan (kliring efektif). Kemudian lembaga kliring mengkredit rekening Giro Bank XYZ di Bank Indoneisa.
j. Karena kliring efektif maka Bank XYZ mengkredit saldo rekening giro Tuan Mahendra.


Daftar Pustaka :
Dasar-dasar Perbankan Kelas X SMK Jilid 2

4 comments:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    ReplyDelete
    Replies
    1. comment anda nggak ang nyambung ... dengan ilmu yg dipaparkan oleh BERKAH ILMU. Target market anda bukan disini.

      Delete
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    ReplyDelete
  3. comment anda nggak ang nyambung ... dengan ilmu yg dipaparkan oleh BERKAH ILMU. Target market anda bukan disini.

    ReplyDelete