Friday, February 5, 2016

BADAN USAHA

BADAN  USAHA


A.  JENIS DAN BENTUK BADAN USAHA
Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.

a)    Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
v Badan Usaha Ekstraktif:
Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam.
Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
v Badan Usaha Agraris:
Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian.
Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
v Badan Usaha Industri:
Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya.
Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
v Badan Usaha Perdagangan:
Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan.
Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
v Badan Usaha Jasa:
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. 
Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.

b)   Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
Ø  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS):
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
Ø  Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
Badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah.
Contoh BUMN:  Perjan  (PT Kereta Api), PT Timah Bangka, dan  Perum (PT Peruri)
Ø  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. 
Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Ø  Badan Usaha Campuran
Badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.
Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.

c)    Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
Ä  Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
Ä  Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

B.  BENTUK - BENTUK BADAN USAHA

1.    Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.
Ciri-cirinya :
Ø Dimiliki oleh perorangan.
Ø Pengelolaan terbatas atau sederhana.
Ø Modal tidak terlalu besar.
Ø Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
þ Dapat mudah dimulai.
þ Biaya tergolong rendah.
þ Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
ý Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
ý Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
ý Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

2.    Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), Koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
v Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
v Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
v Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
v Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
v Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
ü Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
ü Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
ü Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
ü Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
ý Modal terbatas.
ý Daya saing lemah.
ý Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
ý Sumber daya manusia terkadang kurang.

3.    BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
a)      Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. 
Contoh Perjan :
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI
R.S.Cipto.Mangunkusumo
R.S.Harapan Kita
R.S Tarakan

Ciri-ciri Perjan :
Ø Memberi layanan ke masyarakat
Ø Merupakan bagian dari suatu Departemen Pemerintah
Ø Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/Dirjen Departemen yang bersangkutan
Ø Status karyawannya adalah Pegawai Negeri

b)     Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Persero.
Contoh Perum:
Perum Pegadaian
Perum Perumnas (Perumahan Nasional)
Perum DAMRI
Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia)

Ciri-ciri Perum :
Ø Melayani kepentingan masyarakat umum
Ø Dipimpin oleh seorang direktur
Ø Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta, artinya perusahaan bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak
Ø Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari APBN
Ø Mencari keuntungan untuk mengisi kas negara

c)      Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi. 
Ciri-ciri Persero :
Ø  Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Ø  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Ø  Modal sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh negara
Ø  Dipimpin oleh direksi
Ø  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta (bukan pegawai negeri)
Ø  Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Ø  Tidak memperoleh fasilitas Negara
Ø  Memberi layanan kepada masyarakat

4.    BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi : 
1.      Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
v Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
v Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
v Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
ü Modalnya lebih besar karena gabungan dari beberapa orang
ü Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin, karena dikelola oleh beberapa orang
ü Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing tertentu
ü Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
ü Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
ü Modal lebih cepat cair
ü Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
ý Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko\
ý Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
ý Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
ý Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu

2.      CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. 
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
1)     Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2)     Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri - ciri CV :
»  Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
»  Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
»  Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
 Kelebihan :
ü Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
ü CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
ü Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
ü CV lebih fleksibel
ü Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
ü System pengelolaan baik
ü Modalnya relative besar yang bersumber dari para sekutu
ü Cara pendiriannya lebih mudah disbanding PT
Kekurangan :
ý Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
ý Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
ý Kesulitan menarik dana yang disetor
ý Kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu jika ada sekutu yang keluar
ý Sekutu aktif memikul tanggung jawab yang tidak terbatas

3.      PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
Ë Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
Ë Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
Ë Usia PT tidak terbatas.
Ë Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
Ë Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
Ë Mudah mencari karyawan
Ë Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
Ë Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
ü Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
ü Mudah memperoleh tambahan modal.
ü Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
ü Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
ü Profesionalitas pengelola lebih bisa diandalkan
ü Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjual sahamnya kepada orang lain
Kekurangan PT :
ý Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
ý Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.(Proses pendirian memerlukan perizinan yang lama dan berbelit)
ý Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
ý Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham sehingga rahasia perusahaan kurang terjamin.
ý Spekulasi saham di bursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan

4.      Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
v Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
v Didirikan dengan akta notaris.
v Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
v Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit. \
Kelebihan Yayasan :
ü Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
ý Terbatasnya dana

C.  PENGERTIAN DAN PERSYARATAN SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB, AMDAL
A.    SITU ( Surat Izin Tempat Usaha)
    

a)      Pengertian SITU
Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau keruksakan. Lingkungan.
Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ) dan Surat Izin Gangguan (HO/hinder ordonantie) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali . biaya yang di kenakan untuk surat izin tempat usaha(SITU) izin ganguan ( HO ) berbeda-beda di setiap wilayah dan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
b)     Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1.    Membuat surat izin Tetangga
Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2.    Membuat surat keterangan domisili Perusahaan
Dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
3.    Persyaratan  SITU
Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
Ø Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
Ø Fotocopy KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
Ø Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
Ø Fotocopy IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
Ø Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
Ø Fotocopy akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
Ø Fotocopy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
Ø Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
Ø Surat Keterangan Domisili Usaha
4.    Syarat Perpanjangan SITU
Bila Anda mau memperpanjang SITU, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
ü Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai
ü Fotocopi SITU Lama
ü Fotocopi IMB
ü Fotocopi SPPT dan STTS PBB Tahun terakhir
ü Focotocopi Akte Pendirian Perusahaan (khusus untuk perseroan terbatas harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM)
ü Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan
5.    Jangka Waktu Penyelesaian SITU
SITU baru, umumnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
SITU Perpanjangan: paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
6.    Masa Berlaku SITU
SITU berlaku selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan

B.     SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)

a)      Pengertian SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :
1)   SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan  bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2)   SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3)   SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah
                                 I.     Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
                              II.     Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
·      Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
·      Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
b)     Prosedur permohonan SIUP
1.    Untuk permohonan SIUP Menengah Dan SIUP Kecil, perusahaan dapat mengambil Formulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan. kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya , SIUP menengah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam menteri.
2.    Permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
c)      Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1.    Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu);
2.    Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima ,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3.    Fotokopi NPWP ( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4.    Fotokopi KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5.    Fotokopi surat izin tampat usaha (SITU) Dari pemda setempat;
6.    Fotokopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan adalah perempuan ;
7.    Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan ;
8.    Fotokopi surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung ;
9.    Pas Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;                                                    
10.     Neraca perusahaan

C.    NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)

a)      Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

b)     Fungsi NPWP
Ø  Sarana dalam administrasi perpajakan.
Ø  Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ø  Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Ø  Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

c)      Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
v Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
v Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
v Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
v Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
v Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP

d)     Tata cara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1)   Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Pendudukbagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2)   Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
a)      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
b)      Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3)   Untuk WP Badan :
1)      Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2)      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3)      Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten Lurah atau Kepala Desa.

e)      Wajib Pajak Pindah
Dalam hal Wajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak melaporkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak lama maupun Kantor Pelayanan Pajak baru dengan ketentuan:
1)      Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
2)      Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3)      Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.

f)       Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
a)      WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
b)      Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
c)      Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
d)     WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
e)      Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
f)       WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

g)      Syarat-Syarat Pembuatan NPWP
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Ø Wajib Pajak Orang Pribadi:
v Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
a)      fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
b)      fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
v Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Ä Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
Ä Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Ø Wajib Pajak Badan :
Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagaipembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
ü fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
ü fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
ü fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.


D.    Nomor Register Perusahaan (NRP)

Nomor Regsiter Perusahaan disebut juga dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar . pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
a)   Hal-hal yang perlu di daftarkan
1.      Akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2.      Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3.      Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
b)   Prosedur permohonan Tanda Daftar perusahaan ( TDP )
1.      Prosedur permohonan Tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari mentri hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan terbentuk CV , harus mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri setempat sesuai domisili perusahaan.
2.      Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan kota / kabupaten.
3.      Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan surat keputusan Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
4.      Petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan , sertifikat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.
c)    Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan tanda Daftar perusahaan (TDP)
Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Formulir Isian (diisi lenkap)
2.      Fotokopi akta pendirian perusahaan;
3.      Fotokopi pengesahan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
4.      Asli dan foto kopi pengesahan akta pendirian/ perubahan dari departemen hukum dan hak asasi manusia( untuk CP ,Firma, dan koprasi tidak perlu);
5.      Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
6.      Fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8.      Fotokopi SIUP
9.      Fotokopi KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10.  Fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus koperasi)
11.  Fotokopi KTP penanggung jawab koprasi
12.  Bukti setor biaya administrasi;
13.  Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14.  Perusahaan perorangan (PO)
a)      Formulir isian (diisi lenkap)
b)      Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
c)      Fotokopi SIUP
d)     Fotokopi KTP penanggung jawab paspor;
e)      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
f)       Fotokopi surat izin tempat usaha dari pemerintah daerah setempat;

E.     Nomor Rekening Bank (NRB)
Membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.
Adapun persyaratan membuat Nomor rekening bank adalah
1.      Formulir isian (diisi lengkap)
2.      Fotokopi KTP \SIM penanggung jawab/pemilik
3.      Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan dan bendahara
4.      Tanda setoran
5.      Lembar pemberitahuan setoran

F.     Analisi Dampak Lingkungan ( AMDAL)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Amdal tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial , ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.
a)   Fungsi AMDAL
Ø memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
Ø memberikan impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Ø bahan impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
Ø membantu proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu rencana usaha atau kegiatan.
Ø memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.

b)  Dasar Hukum AMDAL
Ø Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan
Ø UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ø Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.
Ø Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
Ø Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem.
Ø Surat mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93, NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
Ø UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.

c)   Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
Dalam pengurus AMDAL , dokumen yang diperlukan adalah Foto kopi NPWP, KTP dan SITU, NRP, fotokopi denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak

D.  MENENTUKAN TEMPAT USAHA YANG STRATEGIS
Tempat Usaha Yang Strategis
Dalam strategi bisnis, adanya pemilihan lokasi usaha yang strategis menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kesuksesan dari sebuah usaha. Semakin strategis tempat usaha yang dipilih, semakin tinggi pula tingkat penjualan dan berpengaruh terhadap kesuksesan sebuah usaha. Begitu juga sebaliknya, jika lokasi usaha yang dipilih tidak strategis maka penjualan pun juga tidak akan terlalu bagus.
Sebelum kita memulai sebuah usaha, pilih terlebih dahulu tempat usaha yang paling tepat untuk pemasaran usaha kita. Lakukan riset dan bandingkan beberapa pilihan tempat sebelum akhirnya kita menentukan lokasi yang paling strategis bagi usaha kita.
Berikut beberapa faktor yang sebaiknya kita perhatikan, sebagai bahan pertimbangan strategi memilih tempat usaha.
1.      Tingkat kepadatan penduduk sekitar lokasi
Usahakan memilih lokasi usaha yang memiliki kepadatan penduduk cukup tinggi. Semakin tinggi kepadatan penduduk di suatu lokasi, maka semakin besar pula potensi pasar sebuah usaha. Coba saja bandingkan pendapatan usaha yang lokasinya di daerah pedesaan dengan usaha yang berada di daerah perkotaan, omset yang diperoleh akan sangat jauh berbeda.
2.      Besar pendapatan masyarakat sekitar lokasi
Besar pendapatan masyarakat yang ada di sekitar lokasi juga mampu mempengaruhi usaha yang akan kita bangun. Sebab, tingkat pendapatan masyarakat juga akan berpengaruh terhadap daya beli konsumen. Jika kita ingin menjalankan usaha dengan produk yang harganya sedikit tinggi, sebaiknya pilih lokasi yang daya belinya cukup tinggi, misalnya di kota-kota besar. Sedangkan bila ingin menawarkan produk dengan harga yang relatif murah, tidak akan jadi masalah jika kita memilih lokasi usaha yang daya beli masyaratnya kurang, karena konsumen di daerah tersebut lebih mementingkan harga murah, dibandingkan memperhatikan kualitas produk yang dijual.
3.       Memperhatikan tingkat keramaian lalu lalang kendaraan yang lewat
Perhatikan arus lalu lalang kendaraan atau pejalan kaki yang lewat, karena hal ini juga mempengaruhi jenis usaha yang cocok di daeah tersebut. Untuk daerah yang dilalui pejalan kaki, usaha toko kelontong atau usaha minuman dingin cocok untuk dibangun di daerah tersebut. Sedangkan untuk lokasi yang banyak dilalui kendaraan bermotor, bisa mencoba usaha bengkel yang lebih dibutuhkan.
Sesuaikan jenis usaha kita dengan para konsumen yang lalu lalang di lokasi tersebut. Selain itu perhatikan arus balik (arah pulang kantor), sehingga mempermudah konsumen jika ingin mampir. Mereka tidak perlu dipusingkan dengan memutar balik kendaraan atau menyebrang.
4.      Banyaknya usaha yang mendukung lokasi tersebut
Semakin banyak usaha yang ada di sekitar lokasi, maka konsumen yang datang ke lokasi tersebut juga semakin ramai. Karena di lokasi tersebut terdapat berbagai macam usaha yang menyediakan produk yang berbeda pula, sehingga para konsumen lebih tertarik datang ke lokasi yang terdapat berbagai macam usaha. Misalnya saja lokasi pasar, atau mall yang selalu ramai pengunjung.

5.      Sesuaikan dana dengan lokasi usaha yang akan dipilih
Biasanya lokasi usaha yang ada di keramaian seperti mall, atau di pinggir jalan yang strategis harga sewanya lebih mahal dibandingkan lokasi usaha yang kurang strategis. Untuk itu sesuaikan dana yang kita miliki, dengan lokasi usaha yang di pilih. Jangan memilih lokasi yang harga sewanya mahal, tetapi ternyata tidak ramai pengunjung.
6.      Pilih lokasi usaha yang tingkat kompetisinya rendah
Jika di lokasi tersebut sudah banyak usaha yang sejenis dengan usaha kita, sebaiknya lokasi ini dihindari. Namun jika kita yakin karena posisinya yang sangat strategis, kita harus siap bersaing dengan menciptakan inovasi baru yang dapat membedakan usaha kita dengan usaha lain yang sejenis.
7.      Perhatikan pula akses menuju lokasi usaha
Usahakan pilih lokasi yang mudah di akses oleh para konsumen. Jika memungkinkan, pilih lokasi usaha yang dilalui transportasi umum. Agar konsumen yang tidak memiliki kendaraan pribadi juga bisa menjangkau lokasi usaha kita.
8.      Tingkat keamanan yang mendukung
Lokasi usaha yang aman juga menambah kenyamanan para konsumen. Mereka tidak akan ragu meninggalkan kendaraan mereka di tempat parkir, dan bisa meninkmati pelayanan usaha kita dengan merasa nyaman. Dengan lingkungan yang aman, kita bisa mengurangi resiko pencurian maupun perusakan yang bisa terjadi pada usaha yang ada di lokasi kurang aman.
9.      Perhatikan kebersihan lokasi usaha
Konsumen tidak akan mengunjungi sebuah toko, warung, ataupun sebuah outlet yang berada di lingkungan kotor atau kumuh. Mereka akan merasa ragu untuk membeli produk kita. Untuk itu jaga kebersihan lingkungan sekitar kita, agar konsumen merasa nyaman berkunjung ke lokasi usaha kita.

Bukan hanya pemasaran yang menentukan suksesnya sebuah usaha. Tempat usaha yang strategis pun berperan dalam kesuksesan sebuah usaha. Jadi, sebelum memilih lokasi usaha, ada baiknya Anda melakukan survei lokasi.
Berikut beberapa cara memilih tempat usaha yang strategis yang dapat dijadikan panduan.
1.    Area/ lingkungan padat
Berada pada lingkungan yang padat tentu akan sangat membantu penjualan, karena bagaimanapun juga akan banyak orang yang mengenal usaha Anda.Lingkungan padat penduduk dapat berada di sekitar perkantoran, perumahan, atau sekitar kampus.
2.    Kelas penduduk
Kelas penduduk akan berpengaruh besar dalam usaha. Katakanlah Anda akan membuka usaha yang menjual produk dengan harga yang mahal, namun Anda memilih tempat di area tinggal penduduk dengan penghasilan yang rendah. Alhasil, usaha Anda akan sulit berkembang. Begitu juga sebaliknya.
3.    Persaingan
Cara memilih tempat usaha yang strategis juga dapat dilakukan dengan melihat pesaing pada lokasi tersebut. Bila pada sebuah lokasi yang bagus sudah terdapat jenis usaha yang serupa, Anda perlu berpikir ulang untuk membuka usaha pada lokasi tersebut, meskipun lokasi tadi sangat strategis.
4.    Harga
Harga sewa tempat yang akan Anda gunakan juga harus sesuai dengan modal. Jangan sampai modal A nda habis untuk menyewa tempat.
5.    Jenis tempat
Saat ini jenis tempat untuk usaha bisa beragam, bisa rumah yang ada di perumahan atau di perkampungan, ruko, atau bergabung dalam sebuah sentra bisnis seperti di mall.
6.    Keamanan
Keamanan tentu sangat penting. Bila lokasi usaha Anda tidak aman, selain usaha Anda bisa dalam bahaya, calon pelanggan pun akan segan untuk mendatanginya.
7.    Lalu lintas dan kemudahan mencapainya
Cara memilih tempat usaha yang strategis juga dengan memerhatikan lalu lintas dan kemudahan mencapai tempat tersebut. Anda harus memerhatikan, banyakkah motor, mobil, sepeda, angkutan yang melewati tempat usaha Anda? Apakah mereka salah satu target Anda? Efisienkah lokasi ini untuk menangkap perhatian mereka? Mudahkah untuk mencapai tempat usaha? Bagaimana dengan lahan parkirnya? Semua harus dipertimbangkan.

E.  MENYAJIKAN BENTUK DAN ATURAN  BADAN USAHA :
1.      batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
2.      kapasitas keuangan dan kemudahan pendirian
3.      kemudahan memperoleh modal
4.      perkembangan usaha
5.      kewajiban dan peraturan undang-undang


sekian dari saya ...
semoga bermanfaat yaa...
rabbi zidni ilman, warzuqni fahman... :)

Lihat Juga >>> Teori Perlindungan Konsumen
dan >>>> Regulasi Bisnis

No comments:

Post a Comment