Saturday, December 5, 2015

AKUNTANSI PERSEDIAAN


A.  PENGERTIAN PERSEDIAAN
Ø Persediaan (Inventory), merupakan aktiva perusahaan yang menempati posisi yang cukup penting dalam suatu perusahaan, baik itu perusahaan dagang maupun perusahaan industri (manufaktur), apalagi perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, hampir 50% dana perusahaan akan tertanam dalam persediaan yaitu untuk membeli bahan-bahan bangunan.
Ø Persediaan adalah pos-pos aktiva yang dimiliki oleh perusahaan untuk dijual dalam operasi bisnis normal, atau barang yang akan digunakan atau dikonsumsi dalam membuat barang yang akan dijual.

Berdasarkan pengertian di atas maka perusahaan jasa tidak memiliki persediaan, perusahaan dagang hanya memiliki persediaan barang dagang sedang perusahaan industri memiliki 3 jenis persediaan yaitu persediaan bahan baku, persediaan barang dalam proses dan persediaan barang jadi (siap untuk dijual).

B.  KLASIFIKASI PERSEDIAAN
a)    Menurut PSAK Nomor 14 Tahun 2007
Istilah persediaan dalam akuntansi ditujukan untuk menyatakan suatu
jumlah aktiva berwujud yang memenuhi kriteria (PSAK : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia No. 14) yang menyatakan bahwa persediaan adalah aktiva:
a) tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal.
b) dalam proses produksi dan atau perjalanan atau
c) dalam bentuk bahan (atau perlengkapan) untuk digunakan dalam proses produksi 

b)   Menurut Jenis Perusahaan
Persediaan barang diklasifikasikan sesuai dengan jenis usaha perusahaan tersebut. Dalam perusahaan perdagangan persediaan barang merupakan aktiva dalam bentuk siap dijual kembali dan yang paling aktif dalam operasi usahanya.
Sedangkan dalam perusahaan pabrikasi atau manufaktur, persediaan barang dapat diklasifikasikan sebagai berikut : persediaan bahan baku, barang dalam proses, dan barang jadi.
Terdapatnya klasifikasi persediaan yang berbeda antara perusahaan perdagangan dengan perusahaan manufaktur adalah karena fungsi dua perusahaan itu memang berbeda. Fungsi perusahaan perdagangan adalah menjual barang yang diperolehnya dalam bentuk sudah jadi. Dengan kata lain, tidak ada proses pengolahan seandainya terjadi pengolahan maka pengolahan tersebut terbatas pada pembungkusan atau pemberian kemasan agar barang lebih menarik selera konsumen. Sedangkan fungsi perusahaan manufaktur adalah mengolah bahan mentah menjadi produk selesai.

Jenis-jenis persediaan:
a)      Pada perusahaan jasa: persediaan  barang pembantu/ persediaan barang habis pakai (Inventory of supplies)
b)      Pada perusahaan dagang:
Ø persediaan barang habis pakai
Ø persediaan barang dagangan
c)      Pada perusahaan industri dan manufaktur:
Ø Persediaan bahan pembantu/bahan habis pakai
Ø Persediaan bahan baku dan bahan penolong
Ø Persediaan baran dalam proses
Ø Produk jadi
Klasifikasi Persediaan
Berdasarkan kriteria di atas, persediaan mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1)        Barang dagangan yaitu barang yang dibeli oleh perusahaan dari pihak lain dalam kondisi sudah siap untuk dijual tanpa melakukan pemrosesan lebih lanjut. Misalnya persediaan pedagang mobil akan terdiri dari mobil, persediaan toko bahan makanan akan terdiri dari sayur, daging, makanan/minuman dalam kaleng, bahan roti dan kue, dan lain-lain.
2)        Bahan baku adalah barang-barang yang beli oleh perusahaan dalam keadaan harus dikembangkan/diproses lebih lanjut yang akan menjadi bagain utama dari barang jadi. Misalnya untuk memproduksi sepeda maka bahan baku yang dibutuhkan adalah pipa baja.
3)        Bahan pembantu adalah barang-barang yang beli oleh perusahaan dalam rangka mendukung proses produksi sampai menjadi barang jadi. Misalnya aksesoris perlengkapan sepeda merupakan bahan pembantu bagi pembuatan sepeda.
4)        Barang dalam proses adalah bahan yang sudah dimasukkan dalam suatu proses produksi tetapi belum selesai diolah, sehingga baru menyerap sebagian biaya bahan, biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik. Barang dalam proses dapat dilihat ketika anda berkunjung ke sebuah pabrik yang sedang dalam proses produksi, misalnya pipa baja yang sedang diproses dengan mesin agar menjadi bentuk yang diharapkan.
5)        Barang jadi adalah produk selesai yang dihasilkan dari suatu pengolahan produk dan telah menyerap biaya bahan, biaya tenaga kerja serta biaya overhead pabrik secara tuntas. Misalnya penyelesaian akhir dari sebuah sepeda sehingga menjadi sepeda yang siap untuk dijual.

C.  SISTEM PENCATATAN PERSEDIAAN
Untuk dapat menetapkan nilai persediaan pada akhir periode dan menetapkan biaya persediaan selama satu periode, sistem persediaan yang digunakan adalah:

a)      Sistem Periodik
Sistem Periodik (physical) yaitu pada setiap akhir periode dilakukan perhitungan secara phisik untuk menentukan jumlah persediaan akhir. Perhitungan tersebut meliputi pengukuran dan penimbangan barangbarang yang ada pada akhir suatu periode untuk kemudian dikalikan dengan suatu tingkat harga/biaya. Perusahaan yang menerapkan sistem periodik umumnya memiliki karakteristik persediaan yang beraneka ragam namun nilainya relatif kecil. Sebagai ilustrasi adalah kios majalah di sebuah pusat perkantoran dan pertokoan yang menjual berbagai jenis majalah, koran, alat tulis, aksesoris handphone, dan gantungan kunci. Jenis persediaan beraneka ragam namun nilainya relatif kecil sehingga tidaklah efisien jika harus mencatat setiap transaksi yang nilainya kecil namun frekuensi transaksi tinggi. Meskipun demikian sebenarnya pada saat ini alasan tersebut dapat diabaikan dengan adanya teknologi komputer yang memudahkan pencatatan transaksi dengan frekuensi tinggi, misalnya seperti di toko retail.
Kesimpulan : Sistem Periodik : Menghitung, menimbang atau mengukur fisik persediaan yang ada pada akhir periode akuntansi guna menentukan jumlah persediaan yang ada.

b)      Sistem Perpetual
Sistem Permanen (Perpetual), yaitu melakukan pembukuan atas persediaan secara terus menerus yaitu dengan membukukan setiap transaksi persediaan baik pembelian maupun penjualan. Sistem perpetual ini seringkali digunakan dalam hal persediaan memiliki nilai yang tinggi untuk mengetahui posisi persediaan pada suatu waktu sehingga perusahaan dapat mengatur pemesanan kembali persediaan pada saat mencapai jumlah tertentu. Misalnya persediaan alat rumah tangga elektronik (mesin cuci, kulkas, microwave).
Kesimpulan : Sistem Perpetual : Pembelian dan penjualan dicatat langsung ke dalam rekening persediaan pada saat pembelian atau pemakian (penjualan) terjadi.

Jurnal untuk mencatat transaksi persediaan pada perusahaan dagang dan jasa.
Keterangan
Sistem Perpetual
Sistem Periodik
Jurnal pencatatan pembelian
Persediaan               xx
     Utang usaha             xx
Pembelian            xx
     Utang usaha             xx
Jurnal pencatatan penjualan
Piutang usaha          xx
     Penjualan                 xx
Harga pokok penjualan xx
     Persediaan               xx
Piutang usaha       xx
     Penjualan                  xx
Jurnal penyesuaian
Tidak diperlukan
Hrg pokok penjualan   xx
  Persediaan awal       xx

Persediaan akhir   xx
    Hrg Pokok Penjualan     xx

Hrg pokok penjualan    xx
     Pembelian             xx

Jurnal untuk mencatat transaksi persediaan pada perusahaan manufaktur.
Keterangan
Sistem Perpetual
Sistem Periodik
Jurnal pencatatan pembelian
Persediaan BB          xx
     Utang usaha             xx
Pembelian  BB          xx
     Utang usaha             xx
Jurnal pencatatan penjualan
Biaya/pemakaian
Bahan Baku           xx
     Persediaan BB          xx
Tidak diperlukan
Jurnal penyesuaian
Tidak diperlukan
Pemakian BB             xx
   Persediaan
  BahanBaku awal        xx

Pemakaian BB        xx
    Pembelian Bahan Baku   xx

Perseidaan BB akhir  xx
    PemakianBB              xx

semoga bermanfaat...
rabbi zidni ilman warzuqni fahman :)



Friday, December 4, 2015

Norma Perhitungan Pajak Penghasilan

PENGERTIAN NORMA PERHITUNGAN
Tidak semua Wajib Pajak tentu memiliki kemampuan untuk membuat pembukuan. Justru pada umumnya, pengusahan kita mayoritas masih pada taraf usaha kecil. Mereka sangat mungkin tidak memiliki kemampuan membuat pembukuan. Selain itu, para profesional yang memiliki praktek profesi sendiri mungkin saja tidak memiliki pembukuan. Nah, bagi mereka yang tidak mau membuat pembukuan, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat Norma Penghitungan.

Norma penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal :
1.                  tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau
2.                  pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.
Norma penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran. Aplikasinya, Norma Penghitungan itu merupakan persentase tertentu untuk mencari penghasilan neto. Wajib Pajak tidak perlu merinci berapa biaya yang telah dikeluarkan untuk mencari penghasilan neto.

Formula umum untuk mencari penghasilan neto itu : 
Penghasilan Netto=Penghasilan Kotor – Biaya

Tetapi formula Norma Penghitungan untuk mencari penghasilan neto adalah : 
Penghasilan Netto=Penghasilan Kotor x Norma

Saya ingatkan kembali, untuk mencari PPh terutang untuk WP OP, penghasilan neto masih dikurangi lagi dengan PTKP. 
Sehingga formula lengkap untuk mencari PPh terutang dalam Norma Perhitungan adalah :


PPh Terutang            = [Penghasilan Netto - PTKP] x Tarif
                                    = [(Penghasilan Kotor x Norma) - PTKP) x Tarif

Pemilihan Norma Penghasilan bagi Wajib Pajak memiliki keuntungan dan kerugian. 
Keuntungannya adalah sederhana. Wajib Pajak tidak perlu membuat pembukuan yang lengkap. Wajib Pajak tidak perlu membuat laporan keuangan seperti Neraca (balance sheet), dan Laporan Laba Rugi (income statement). Wajib Pajak cukup membuat catatan penghasilan kotor!!!
Kerugiannya adalah tidak pernah rugi. Yah, bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan Norma Penghitungan maka usahanya tidak akan pernah rugi. Selalu untung! Pada kenyataannya, namanya usaha ada untung, ada rugi bukan?

Seperti dijelaskan diatas, Norma Penghitungan dibuat berdasarkan penelitian. Artinya, Norma Penghitungan dibuat dengan moderat atau pertengahan. Karena itu, pada prakteknya mungkin laba usaha kita bisa diatas atau dibawah Norma Penghitungan. Karena itu, jika laba usaha (persentase keuntungan) kita tinggi maka akan menguntungkan jika penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan. Jika sebaliknya, persentase keuntungan kita kecil, Wajib Pajak sebenarnya rugi menggunakan Norma Penghitungan.


PENGELOMPOKKAN NORMA PERHITUNGAN PENGHASILAN NETTO 
Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:
1.    10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu 
1)      Medan,                
2)      Palembang,        
3)      Denpasar
4)      Jakarta,                
5)      Manado
6)      Bandung,              
7)      Makassar
8)      Semarang,            
9)      Pontianak;
2.   Ibukota propinsi lainnya;
3.   Daerah lainnya.

YANG BERHAK MENGGUNAKAN NORMA PERHITUNGANWP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh)
CONTOH PEMAKAIAN NORMA PENGHITUNGAN
1.                  Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon.
Ø  Peredaran Usaha dari Industri Rotan (setahun) di Cirebon Rp. 40.000.000,-
Ø  Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun) di Jakarta Rp. 72.000.000,-
Penghasilan Netto dihitung sebagai berikut:
Dari industri rotan :12,5% X Rp. 40.000.000,- = Rp. 5.000.000,-
Sebagai dokter :45% X Rp. 72.000.000,- = Rp. 32.400.000,-
Jumlah penghasilan Neto = Rp. 37.400.000,-
Penghasilan Kena Pajak            = Penghasilan Neto - Penghasilan Tidak Kena Pajak
= Rp. 37.400.000,- Rp. 21.120.000,-
= Rp. 16.280.000,-
Pajak penghasilan yang terutang = 5% X Rp. 16.280.000,- = Rp. 814.000,-
Catatan:
a. Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 33100
b. Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213
c. Istri tidak punya penghasilan

2.                  Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp.15.000.000,00. Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut:
o        Jumlah peredaran setahun = 12 X Rp. 15.000.000,- = Rp. 180.000.000,-
o        Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320 = 25%
o        Penghasilan neto setahun = 25% X Rp. 180.000.000,- = Rp. 45.000.000,-
o        Penghasilan Kena Pajak            = penghasilan neto - Penghasilan TidakKena Pajak
                                                         = Rp. 45.000.000,- Rp. 19.360.000,- 
                                                         = Rp. 25.640.000,-
Pajak Penghasilan yang terutang = 5% X Rp. 25.640.000,00 
                                                     = Rp. 1.282.000,-
o        Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar = 1/12 X Rp. 1.282.000,- = Rp. 106.833,-


3.                  Contoh perhitungan dengan norma penghasilan neto Tahun Pajak 2013 :Tuan Adit seorang pengusaha perdagangan bahan bangunan dengan nama toko Makmur di Purwokerto. Dari toko tersebut tuan Adit memperoleh penghasilan kotor (bruto) dalam Januari s/d Juni adalah Rp.600.000.000,-
Penghasilan neto tuan Adit dalam enam bulan(Januari s/d Juni 2013)dihitung sebagai berikut :
Penghasilan Bruto : 600.000.000
Norma penghasilan neto kode 62440 dengan tarif sebesar  :  20 %
Penghasilan Netto =600.000.000 x 20 %  = 120.000.000    

Untuk melihat persentase Norma Perhitungan.. klik di bawah ini

Tabel Norma Perhitungan

Semoga bermanfaat...
Rabbi zidni ilman warzuqni fahman :)