Sunday, October 20, 2019

Tutorial Membuat Kalender Otomatis dengan Ms Excel

TUTORIAL MEMBUAT KALENDER OTOMATIS DENGAN MICROSOFT EXCEL


Assalamu’alaikum wr.wb
Salam sejahtera buat kita semua
Selamat pagi, selamat siang, selamat malam buat kalian yg sedang membaca ini saat ini

Alhamdulillah bertemu lagi d blog saya… sepertinya sudah kurang lebih berpuluh-puluh tahun saya tidak posting d blog ini lagi yaaa #weileh hyperbola :v
Oke… soalnya kemarin2 sepertinya saya sedang sibuk mengurusi channel youtube saya #anjay hehe.. gajuga si wkwkw sibuk kuliah juga sepertinya.. dan sekarang lagi masa masa gabutnya nih saya wkwk.. jadi ya sambil mencuri-curi pandang #eh mencuri curi waktu luang mksdya hehe, saya merapikan sekaligus memposting beberapa konten yg seharusnya saya posting tapi belum saya posting atau memposting hal yg baru juga sabi.. hehe tapi saya sekarang lagi mau ngerapiin dulu nih blog sama youtube saya hehe.. supaya biar enaa dipandang gtu mksdnyeee hehe… kan kali ajee bise aye daftarin ke adsense gtu.. kan mayan buat jajan hari2 :v

Oke lah itu skedar intermezzo aja.. curhatan yg terselubung dari saya wkwkwk… dibaca syukur.. gadibaca alhamdulillah wkwkw… yaa mohon maap la ya klo kata2 saya di atas krg berfaeda wkwkw

Ettsss tapi tenang ,,, walaupun kata2 saya d atas ga berfaedah.. tapi hal yg mau saya posting insyaAllah pasti dijamin 1000% berfaedah… Wuiihhhh wkwkw…
Okeee.. kali ini saya mau berbagi file yg telah saya tutorial-in sebelumnya di youtube.. ini sih dah lama beut wkwkw… dari tahun kapan saya buat konten ini di youtube tapi baru saya share nih filenya wkwkw… gapapa lah ya daripada ga samsek hehe
Okeokee kelamaan bacot saya wkkw

Do you want to download ???? >>> Klik Here <<<< FILE TUTORIAL MEMBUAT KALENDER OTOMATIS DI EXCEL
Nah buat kalian yg belum liat videnya bisa >>>> Klik Here <<< buat see my video about TUTORIAL MEMBUAT KALENDER OTOMATIS DI EXCEL

OKAYYY ????
Ada problem ? bisa tulis di kolom komentar.. atau kalau mau fastrespon bisa melalui email saya di firdiawanindra@gmail.com atau bisa juga DM ig saya di instagram.com/indrafirdiawan (ig : @indrafirdiawan) jangan lupa di follow juga wkwkw.. mayan kan (++++)followers wkwkw,.,,

Okeeyy thankk youuu
Semoga bermanfaat yaa guyss

Terimakassih
Rabbi zidni ‘ilman warzuqni fahman
Aamiin… :) 

Monday, January 21, 2019

Kasus Transaksi Akuntansi Obligasi

Assalamualaikum wr.wb
Haloo the readers... salam jumpa lagi dari saya hehe..
Ga kerasa sudah bbrpa lama ya sya ga post lagi disini hehehe...
Setelah post terakhir apa ya..?? Ohiya tutorial Siklus Akuntansi d excel ya ? Hehe.. dan sekarang Alhamdulillah mimin udh kuliah ni.. hehe ga berasa ya.. dan mimin mau berbagi ilmu lagi nih sdkit buat kalian..
Mengenai
AKUNTANSI OBLIGASI..
Nah jadi mimin mau ksh ilmunya ga d blog ini scra lgsung.. tpi melalui file yang udh mimin lampirkan d blog ini.. ada dbwah ini ya hehehe..
Jadi isi dari filenya itu ada kurleb lebih dari 5 kasus Transaksi Obligasi dan Akuntansinya.. apa aja tuh ya? Hehe ini dia ringkasannya
1. Pencatatan transaksi penerbitan obligasi pada harga nominal, pembayaran bunga kupon, penyesuaian bunga kupon sampai dengan penarikan/pmblian kembali obligasi tersebut
REVISI !!! : untuk sheet Kasus 1 : Total Cost of Borrowingnya hanya 144.000.000 (Bunga Pinjaman saja) tanpa pinjamannya yg 600.000.000
Kalau yang 744.000.000 adalah kas yang kita bayar
2. Pencatatan transaksi penerbitan obligasi di bawah harga nominal (dengan diskon) beserta perhitungan total biaya pinjaman (total cost of borrowing)
3. Pencatatan transaksi penerbitan obligasi di atas harga nominal (dengan premium) beserta perhitungan total biaya pinjaman (total cost of borrowing)
4. Transaksi pembelian/penarikan kembali obligasi pada harga di atas harga nominal/d atas harga carrying value (Untung/Gain)
5. Transaksi pembelian/penarikan kembali obligasi pada harga di bawah harga carrying value (Rugi/Loss)
6. Pencatatan transaksi penerbitan obligasi dibawah harga nominal (dengan diskon), tabel amortisasi diskon dengan metode garis lurus,  sampai dengan pembayaran bunga kupon beserta amortisasi diskonnya.
7. Pencatatan transaksi penerbitan obligasi di atas harga nominal (dengan premium), tabel amortisasi premium dengan metode garis lurus,  sampai dengan pembayaran bunga kupon beserta amortisasi premiumnya.
8. Pencatatan transaksi penerbitan obligasi dengan tingkat suku bunga tertentu, dengan adanya suku bunga efektif (dengan mencari present value untuk mndapatkan carrying value atas obligasi) , dan tabel amortisasi diskon/premiumnya dengan metode bunga efektif, beserta pencatatan bunga kuponnya dan juga amortisasinya
Nah itu dia kurang lebih gambaran kasus kasus yang akan saya bahas di file berikut ini.. penasaran gakk??
Oke langsung aja ya download linkmya dibawah ini..
Semoga bermanfaat..
Aamiin...
Sekiann
Terimakasih..
Wassalamualaikum wr.wb...
.
.
Rabbi zidni ilman warzuqni fahman :))
.
.

Saturday, May 20, 2017

Tutorial Video Siklus Akuntansi melalui Ms Office Excel

Tutorial Video Siklus Akuntansi melalui 
Ms Office Excel

Assalamualaikum wr.wb
Selamat berkunjung kembali yaa di blog saya hehehe.. apa kabar ??? kemarin abis vacum :v .. vacum karna bingung mau post apa lagi hehe, lagipula kemarin lagi sibuk2nya di kelas 3 smk *curhatdludikit :D hehe... skrg baru sempet lagi deh post. sebenarnya mau post ini udah lama banget.. ampe videonya udh banyak yg nnton *gkbnyaksi,tpimayanlaa hehe baru post rumus2nya / filenya skrg. Mungkin sebagian dari sebagiannya dari kalian *paansi udh prnah liat video saya di yutub ttg tutorial bikin siklus ak, dari akun s.d lap.keuangan. trs d video tsb di catatannya (dibawah video) itu saya tulis kalo mau liat rumusnya, bisa kunjungi blog saya , yakan? wkwk mngkin sbgian dari sebagiannya kalian udh ad yg buka *sotau :v. trs ternyata ga ada ya? wkwk. iya karna blm di post. itu video udh dri 2th yg lalu ya? iyagasih wkwk soalnya saya liat post videonya th 2015 hehe. udh ada niat buat share rumusnya d blog ini. tapi ketunda mulu haha :v. eh ketundanya ampe 2taon. wkwk ngomul mlu dh saya :v maap yak... baru post lgi nih hehe :D. mungkin disini saya share filenya aja ya lgsung,, niatnya sbnernya mau post atu2 per cell d excel, haha biar sobat bisa copy trs diminum*gjls :v. trs paste mksdnye hehe.. tpi saya share ajadeh ya filenya haha. maap yak kepanjangan pembukaannya... hehe.
 (Sebagian dari sebagian orang pasti mengabaikan kata2 diatas, dan langsung scroll ke bawah, nyari link download wkwk) #sotaulagi

Berikut adalah File Video Siklus Akuntansi melalui Ms.Excel

itu filenya yaa.. disitu kalian bisa liat rumus-rumusnya, atau mengcopy rumusnya,,, hehe.. kalau yang mau tau langkah-langkahnya seperti apa bisa kunjungi videonya di youtube linknya dibawah ini hehe...
Tutorial Video Membuat Buku Besar dan NS Belum Disesuaikan

Tutorial Video Membuat AJP dan NS Disesuaikan
Tutorial Video Membuat Neraca Lajur
Tutorial Video Membuat Laporan Keuangan dari NL
Tutorial Video Membuat Laporan Keuangan dari NS Disesuaikan

Oiya jangan lupa yaa.. buat Like, Comment, and Subscribe Video saya hehe... Insyallah berkah :D 

okee sekian yaa dari saya.. semoga ilmu yang saya berikan bermanfaat buat para the reader semua hehe... selalu tetap belajar yaa.. belajar dari mana saja dari buku,internet,guru,orang disekitar kita, dan yang pasti belajar dari pengalaman jhaha :v *sokbijak :v. oiya selagi ada peluang dan kesempatan, selalu ikut yaa.. jangan sampai menyesal dikemudian hari.. karena penyesalan datengnya belkangan. kalo dtgnya duluan itu pembukaan :v. soalnya saya baru saja merasakan apa arti "penyesalan" itu sebenarnya wkwk *curcol :v . 

Sampai jumpa di post selanjutnyaaa,, doakan smoga sya sll diberikan kesehatan dan ke-ada-an materi post :v wkwk.

Rabbizidni 'ilman warzuqni fahman
Wassalamualaikum wr.wb :) 

 

Wednesday, April 6, 2016

TEORI PERLINDUNGAN KONSUMEN

TEORI  KETENTUAN PELINDUNGAN KONSUMEN
A.  UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah
-       hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsibarang dan atau jasa;
-       hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
-       hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-       hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1.       Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.       Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3.       Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.       Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5.       Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6.       Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.       Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

B.  HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 1999, sebagai berikut:
a)   Hak konsumen antara lain:
1.      hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.      hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

b)   Kewajiban konsumen adalah:
1.      membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.      beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.      membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.      mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

C.  HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA / PENGUSAHA
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 Tahun 1999. sebagai berikut
a)   Hak pelaku usaha adalah:
1.      hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.      hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.      hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.      hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b)   Kewajiban pelaku usaha adalah:
1.      beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.      memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.      menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.      memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

D.  SANKSI-SANKSI DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
a)      Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
Ø Pengembalian uang atau
Ø Penggantian barang atau
Ø Perawatan kesehatan, dan/atau
Ø Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
b)     Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
c)      Sanksi Pidana :
Kurungan :
v Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
(Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
v Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
(Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
d)     Hukuman tambahan , antara lain :
v Pengumuman keputusan Hakim
v Pencabuttan izin usaha;
v Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
v Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
v Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

E.  BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (BPKN)
a)      Sejarah BPKN
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Pembentukan berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN. Oleh karena BPKN terbentuk karena adanya UUPK maka tentu saja sejarah BPKN tidak lepas dari sejarah UUPK itu sendiri.
Masalah perlindungan konsumen di Indonesia baru mulai terjadi pada dekade 1970-an. Hal ini ditandai dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei 1973. Ketika itu gagasan perlindungan konsumen disampaikan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan advokasi konsumen, seperti pendidikan, penelitian, pengujian, pengaduan, dan publikasi media konsumen. Ketika YLKI berdiri, kondisi politik bangsa Indonesia saat itu masih dibayang-bayangi dengan kampanye penggunaan produk dalam negeri. Namun, seiring perkembangan waktu, gerakan perlindungan konsumen dilakukan melalui koridor hukum yang resmi, yaitu bagaimana memberikan bantuan hukum kepada masyarakat atau konsumen. Berbagai kegiatan tersebut berbentuk pembahasan ilmiah/non ilmiah, seminar-seminar, penyusunan naskah penelitian, pengkajian dan naskah akademik RUU (perlindungan konsumen). Sekedar untuk mengingat secara historis, beberapa di antara kegiatan tersebut adalah:

b)     Dasar Hukum BPKN
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan terbentuknya Badan Perlindungan Konsumen antara lain:
1.      UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2.      Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen.

c)      Nama, Kedudukan, Fungsi dan Tugas

Nama
Pasal 31 :
“Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional”
Dalam pasal ini, dapat diketahui bahwa Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) diadakan untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen di indonesia. Istilah “mengembangkan” yang digunakan di dalam rumusan pasal ini, menunjukkan bahwa Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya untuk mengembangkan perlindungan konsumen yang sudah diatur dalam pasal yang lain, khususnya tentang pengaturan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, pengaturan larangan-larangan bagi pelaku usaha di dalam menjalankan bisnisnya, pengaturan tanggung jawab pelaku usaha, dan pengaturan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.
Pengaturan tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional memperlihatkan bentuk kesungguhan pembuatan undang-undang memberikan perlindungan kepada konsumen yang selama ini lebih banyak hanya dijadikan sebagai objek produksi barang dan/atau jasa oleh pelaku usaha. Sebagai objek produksi yang dimaksud adalah karena berbagai produk yang dibuat lebih banyak berpihak pada kepentingan pelaku usaha dan mengabaikan kepentingan konsumen. Seperti produk yang tidak layak dikonsumsi, tidak memuat komposisi dalam label atau etiket barang yang dikeluarkan, tidak memenuhi standar mutu, dan sebagainya. Dengan adanya UUPK ini, produk barang dan/atau jasa seperti itu telah dilarang untuk ditawarkan, dipromosikan, diiklankan dan/atau diperdagangkan.

Kedudukan
Pasal 32 :
“Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada Presiden.”
Pasal ini memberikan kedudukan Badan Pelindungan Konsumen Nasional di ibu kota negara dan bertanggungjawab kepada Presiden. Konsumen Nasional tidak dapat diintervensi oleh pihak departemen Perdagangan dan Penindustrian di dalam pelaksanaan tugasnya. Kedudukannya independen dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. 

Fungsi
Pasal 33 :
“Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.”
Pasal ini memperjelas peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional terhadap pemberdayaan konsumen. Pasal ini bersifat umum, yang selanjutnya akan dijelaskan oleh pasal 34.
Fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia dapat trejadi dalam berbagai bentuk dan tidak terbatas pada penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.

Tujuan
Pasal 34 :
1)   Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas :
a)      Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;
b)      Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
c)      Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
d)     Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
e)      Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
f)       Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha;
g)      Melakukan survey yang menyangkut kebutuhan konsumen.

2)   “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerjasama dengan organisasi konsumen internasional.”


sekian dari saya.. semoga bermanfaat
rabbi zidni ilman, warzuqni fahman :)

dan >>>> Regulasi Bisnis