BADAN
USAHA
A.
JENIS
DAN BENTUK BADAN USAHA
Jenis-jenis badan usaha dapat
dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan
wilayah Negara.
a)
Jenis
badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
v Badan Usaha Ekstraktif:
Badan
usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam.
Contoh
badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
v Badan Usaha Agraris:
Badan
usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang
berkaitan dengan pertanian.
Contoh
badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan
Badan Usaha Tambak.
v Badan Usaha Industri:
Badan
usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah
bentuknya.
Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
v Badan Usaha Perdagangan:
Badan usaha ini
bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang
tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan.
Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
v Badan Usaha Jasa:
Badan
usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada
masyarakat.
Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
b) Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan
modal, terdiri dari:
Ø Badan Usaha Milik Swasta (BUMS):
Badan
usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan
mempunyai tujuan utama mencari laba.
Ø Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
Badan
usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah.
Contoh
BUMN: Perjan (PT Kereta Api), PT
Timah Bangka, dan Perum (PT Peruri)
Ø Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):
Badan
usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Contoh BUMD: Bank Pembangunan
Daerah (BPD).
Ø Badan Usaha Campuran:
Badan usaha yang
modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.
Contoh Badan usaha
campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan
pihak swasta.
c) Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
Ä Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri:
Badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
Ä Badan Usaha Penanaman Modal Asing:
Badan usaha milik
masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
B. BENTUK - BENTUK BADAN USAHA
1. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu
bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan
manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya
menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.
Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.
Ciri-cirinya :
Ø Dimiliki oleh perorangan.
Ø Pengelolaan terbatas atau sederhana.
Ø Modal tidak terlalu besar.
Ø Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
þ Dapat mudah dimulai.
þ Biaya tergolong rendah.
þ Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
ý Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan
terbatas.
ý Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
ý Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
2. Koperasi
Koperasi adalah jenis
badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), Koperasi
memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
v
Koperasi adalah
perkumpulan orang - orang.
v
Penggabungan orang -
orang berdasarkan kesukarelaan.
v
Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai.
v
Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
v
Anggota koperasi
menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
ü
Sisa hasil Usaha yang
dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
ü
Anggota koperasi
berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
ü
Seseorang yang akan
menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan
karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
ü
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan :
ý
Modal terbatas.
ý
Daya saing lemah.
ý
Tidak semua anggota
memiliki kesadaran berkoperasi.
ý
Sumber daya manusia
terkadang kurang.
3. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis
badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat
ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
a) Perjan
Perjan merupakan salah
satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah.
Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu
fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal
tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi.
Contoh Perjan :
PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI
R.S.Cipto.Mangunkusumo
R.S.Harapan Kita
R.S Tarakan
Ciri-ciri Perjan :
Ø Memberi layanan ke masyarakat
Ø Merupakan bagian dari suatu Departemen Pemerintah
Ø Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada
menteri/Dirjen Departemen yang bersangkutan
Ø Status karyawannya adalah Pegawai Negeri
b) Perum
Perum ibarat perubahan
dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau
mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai
Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja
merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama
menjadi Persero.
Contoh Perum:
Perum Pegadaian
Perum Perumnas
(Perumahan Nasional)
Perum DAMRI
Perum Peruri
(Percetakan Uang Republik Indonesia)
Ciri-ciri Perum :
Ø Melayani kepentingan masyarakat umum
Ø Dipimpin oleh seorang direktur
Ø Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta, artinya
perusahaan bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak
Ø Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari APBN
Ø Mencari keuntungan untuk mengisi kas negara
c) Persero
Persero merupakan salah
satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti
Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk
pelayanan masyarakat.
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos
Indonesia dan masih banyak lagi.
Ciri-ciri Persero :
Ø Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Ø Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
yang berupa saham-saham
Ø Modal sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh negara
Ø Dipimpin oleh direksi
Ø Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta (bukan pegawai negeri)
Ø Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Ø Tidak memperoleh fasilitas Negara
Ø Memberi layanan kepada masyarakat
4. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik
Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi
yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung
jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk
laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta
sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
v
Para sekutu aktif dalam
mengelola perusahaan
v
Tanggung jawab tak
terbatas atas segala resiko yang terjadi
v
Akan berakhir jika
salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
ü Modalnya lebih besar karena gabungan dari beberapa orang
ü Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin, karena dikelola oleh beberapa
orang
ü Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing tertentu
ü Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang
akan mendirikan firma.
ü Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda
tangan
ü Modal lebih cepat cair
ü Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
ý
Punya tanggung jawab
yang tak terbatas apabila ada resiko\
ý
Bisa mengancam
kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau
mengundurkan diri
ý
Sulit dalam peralihan
pimpinan dan sering terjadi konflik internal
ý
Kesulitan menghimpun
dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier
atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang
didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun
modal minim.
Dalam CV, terdapat
beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya,
kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu
komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2
jenis sekutu :
1) Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab
penuh atas utang- utang perusahaan.
2) Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri - ciri CV :
» Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero
aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
» Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan
bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
» Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
ü
Bentuk CV sudah dikenal
masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
ü
CV mudah memperloleh
modal karena pihak perbankan mempercayainya.
ü
Lebih mudah berkembang
karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
ü
CV lebih fleksibel
ü
Pembagian keuntungan
diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
ü
System pengelolaan baik
ü
Modalnya relative besar
yang bersumber dari para sekutu
ü Cara pendiriannya lebih mudah disbanding PT
Kekurangan :
ý
Untuk mendirikan CV
lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen
Kehakiman.
ý
Status hukum badan
usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
ý
Kesulitan menarik dana
yang disetor
ý
Kelangsungan usaha
sewaktu-waktu dapat terganggu jika ada sekutu yang keluar
ý
Sekutu aktif memikul
tanggung jawab yang tidak terbatas
3. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum
perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya
kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang
bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang
dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
Ë
Kewajiban terhadap
pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
Ë
Mudah dalam peralihan
kemepimpinan.
Ë
Usia PT tidak terbatas.
Ë
Mampu untuk menghimpun
dana dalam jumlah yang besar.
Ë
Bebas untuk melakukan
berbagai aktivitas bisnis.
Ë
Mudah mencari karyawan
Ë
Dapat dipimpin oleh orang
yang tidak memiliki saham.
Ë Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
ü Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
ü Mudah memperoleh tambahan modal.
ü Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum
lebih terjamin.
ü Lebih efisien dalam manajemen pengolahan
sumber-sumber modal.
ü Profesionalitas pengelola lebih bisa
diandalkan
ü Pemilik saham dapat sewaktu-waktu
memindahtangankan atau menjual sahamnya kepada orang lain
Kekurangan PT :
ý
Pajaknya berganda
antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
ý
Pendiriannya memerlukan
akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.(Proses pendirian memerlukan
perizinan yang lama dan berbelit)
ý
Biaya pembentukan PT
relatif tinggi.
ý
Terlalu terbuka dalam
pelaporan kepada pemegang saham sehingga rahasia perusahaan kurang terjamin.
ý
Spekulasi saham di
bursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
4. Yayasan
Yayasan merupakan salah
satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi
lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
v Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan
nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
v Didirikan dengan akta notaris.
v Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus
atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
v Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan
yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit. \
Kelebihan Yayasan :
ü Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
ý Terbatasnya dana
C.
PENGERTIAN
DAN PERSYARATAN SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB, AMDAL
A.
SITU
( Surat Izin Tempat Usaha)
a)
Pengertian SITU
Surat
Izin Tempat Usaha ( SITU ) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada
seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan di lokasi tertentu.
Sedangkan Surat
Izin
Gangguan
(HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau keruksakan. Lingkungan.
Surat
Izin Tempat Usaha ( SITU ) dan Surat Izin Gangguan (HO/hinder ordonantie) dikeluarkan
oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang
atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali . biaya yang di kenakan untuk
surat izin tempat usaha(SITU) izin ganguan ( HO ) berbeda-beda di setiap
wilayah dan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
b) Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin
Gangguan(HO)
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1. Membuat surat izin Tetangga
Dalam surat tersebut
berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah
kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang
kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2. Membuat surat keterangan domisili Perusahaan
Dalam surat tersebut
terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan
meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh
ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
3. Persyaratan SITU
Secara umum,
persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
Ø Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap
perusahaan
Ø Fotocopy KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat
Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
Ø Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila
pengurusan dikuasakan kepada orang lain
Ø Fotocopy IMBG yang masih berlaku sesuai dengan
kegiatan usaha
Ø Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara
lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau
perjanjian dalam bentuk lain
Ø Fotocopy akte pendirian perusahaan dan/atau akta
perubahannya serta akta pengesahannya
Ø Fotocopy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
Ø Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat
usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
Ø Surat Keterangan Domisili Usaha
4. Syarat Perpanjangan SITU
Bila Anda mau
memperpanjang SITU, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
ü Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani
oleh pemohon di atas meterai
ü Fotocopi SITU Lama
ü Fotocopi IMB
ü Fotocopi SPPT dan STTS PBB Tahun terakhir
ü Focotocopi Akte Pendirian Perusahaan (khusus untuk
perseroan terbatas harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari
Menteri Hukum dan HAM)
ü Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan
5. Jangka Waktu Penyelesaian SITU
SITU
baru, umumnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan
lengkap
SITU
Perpanjangan: paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan
lengkap
6. Masa Berlaku SITU
SITU berlaku selama
tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang
ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan
B. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)
a) Pengertian SIUP
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha
perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan
perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP
yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
SIUP
terdiri atas kategori sebagai berikut :
1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan
yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah
I. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha
perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
II. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
·
Tidak
berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola
sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat
terdekat.
·
Pedagang keliling,
pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
b) Prosedur permohonan SIUP
1. Untuk permohonan SIUP Menengah Dan SIUP Kecil, perusahaan dapat mengambil
Formulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai
dengan domisili perusahaan. kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP
beserta persyaratannya , SIUP menengah dan kecil dikeluarkan dan di tanda
tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II
(kota/kabupaten) atas nam menteri.
2. Permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan
daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili
perusahaan.
c) Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha
Perdagangan ( SIUP)
Dokumen
yang diperlukan , antara lain:
1. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak
perlu);
2. Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV ,
Koprasi, Frima ,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3. Fotokopi NPWP ( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4. Fotokopi KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan
pemegang saham;
5. Fotokopi surat izin tampat usaha (SITU) Dari pemda setempat;
6. Fotokopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan
adalah perempuan ;
7. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan ;
8. Fotokopi surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari
pemilik gedung ;
9. Pas Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4
sebanyak 2
lembar;
10. Neraca perusahaan
C. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
a) Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib
Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada wajib
pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib
pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
b) Fungsi NPWP
Ø
Tanda
pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Ø
Dicantumkan dalam
setiap dokumen perpajakan.
Ø
Menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
c) Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
v
Berdasarkan sistem
penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau
melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk
diberikan NPWP.
v
Kewajiban mendaftarkan
diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang
dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan
keputusan hakim atau dikehendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
v
Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain
wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
v
Wajib Pajak Orang
Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan
suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun,
wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
v
Wajib Pajak Orang
Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk
memperoleh NPWP
d) Tata cara Pendaftaran NPWP
Untuk
mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan
secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1) Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Pendudukbagi penduduk Indonesia
atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2) Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
a) Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi orang
asing;
b) Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3) Untuk WP Badan :
1) Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan
penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2) Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3) Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari
instansi yang berwenang minimal kabupaten Lurah atau Kepala Desa.
e) Wajib Pajak Pindah
Dalam
hal Wajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak
melaporkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak lama maupun Kantor Pelayanan Pajak
baru dengan ketentuan:
1)
Wajib
Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang
(Lurah atau Kepala Desa)
2)
Wajib
Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah
atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3)
Wajib
Pajak Badan,
Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan
tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
f) Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
a) WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya
fotokopi akte kematian atau laporan
kematian dari instansi yang berwenang;
b) Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte
perkawinan dari catatan sipil;
c) Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan
sebagai Subjek Pajak.
Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya
warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
d) WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi,
disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari
instansi yang berwenang;
e) Bentuk Usaha Tetap (BUT)
yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya
permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak
memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
f) WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat
lagi sebagai WP.
g) Syarat-Syarat Pembuatan NPWP
Dokumen
yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP):
Ø Wajib Pajak Orang Pribadi:
v Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
a) fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
b) fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu
Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
v Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas berupa:
Ä Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin
Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin
kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik
dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
Ä Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas
meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Ø Wajib Pajak Badan :
Untuk Wajib Pajak badan
yang memiliki kewajiban perpajakan sebagaipembayar pajak, pemotong dan/atau
pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha
hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit
oriented) berupa :
ü fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib
Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi
bentuk usaha tetap;
ü fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi
paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah
Warga Negara Asing; dan
ü fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari
Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar
tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
D. Nomor Register Perusahaan (NRP)
Nomor Regsiter
Perusahaan disebut juga dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar
catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib
daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang
wajib daftar . pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan
harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi
hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
NRP/TDP wajib dipasang
di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada
papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan
usaha
a) Hal-hal yang perlu di daftarkan
1. Akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia
2. Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
3. Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia
b) Prosedur permohonan Tanda Daftar perusahaan ( TDP )
1. Prosedur permohonan Tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan
harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari
mentri hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah
perusahaan terbentuk CV , harus mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri
setempat sesuai domisili perusahaan.
2. Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian
dan perdagangan kota / kabupaten.
3. Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan surat
keputusan Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
4. Petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti
seluruh kelengkapan persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar
perusahaan , sertifikat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.
c) Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan
tanda Daftar perusahaan (TDP)
Dokumen
yang di perlukan untuk TDP antara lain:
Untuk
perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koperasi
adalah sebagai berikut:
1. Formulir Isian (diisi lenkap)
2. Fotokopi akta pendirian perusahaan;
3. Fotokopi pengesahan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
4. Asli dan foto kopi pengesahan akta pendirian/ perubahan dari departemen
hukum dan hak asasi manusia( untuk CP ,Firma, dan koprasi tidak perlu);
5. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
6. Fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8. Fotokopi SIUP
9. Fotokopi KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus
koperasi)
11. Fotokopi KTP penanggung jawab koprasi
12. Bukti setor biaya administrasi;
13. Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14. Perusahaan perorangan (PO)
a) Formulir isian (diisi lenkap)
b) Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
c) Fotokopi SIUP
d) Fotokopi KTP penanggung jawab paspor;
e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
f) Fotokopi surat izin tempat usaha dari pemerintah
daerah setempat;
E. Nomor Rekening Bank (NRB)
Membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai
alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.
Adapun persyaratan membuat Nomor rekening bank adalah
1. Formulir isian (diisi lengkap)
2. Fotokopi KTP \SIM penanggung jawab/pemilik
3. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan dan
bendahara
4. Tanda setoran
5. Lembar pemberitahuan setoran
F. Analisi Dampak Lingkungan ( AMDAL)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu
kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Amdal
tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial , ekonomi, budaya, dan
kesehatan masyarakat.
a) Fungsi AMDAL
Ø
memberikan masukan
terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
Ø
memberikan impormasi
kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha atau
kegiatan.
Ø
bahan impormasi bagi
perencana usaha atau kegiatan.
Ø
membantu proses
pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu rencana
usaha atau kegiatan.
Ø
memberikan masukan
terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.
b) Dasar Hukum AMDAL
Ø Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak
Lingkungan
Ø UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ø Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.
Ø Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
Ø Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam
Hayati Dan Ekosistem.
Ø Surat mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93,
NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
Ø UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.
c) Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
Dalam pengurus AMDAL ,
dokumen yang diperlukan adalah Foto kopi NPWP, KTP dan SITU, NRP, fotokopi
denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak
D.
MENENTUKAN
TEMPAT USAHA YANG STRATEGIS
Tempat Usaha Yang
Strategis
Dalam strategi bisnis, adanya pemilihan lokasi usaha yang strategis menjadi
salah satu faktor yang mempengaruhi kesuksesan dari sebuah usaha. Semakin
strategis tempat usaha yang dipilih, semakin tinggi pula tingkat penjualan dan
berpengaruh terhadap kesuksesan sebuah usaha. Begitu juga sebaliknya, jika
lokasi usaha yang dipilih tidak strategis maka penjualan pun juga tidak akan
terlalu bagus.
Sebelum kita memulai sebuah usaha, pilih terlebih dahulu tempat usaha yang
paling tepat untuk pemasaran usaha kita. Lakukan
riset dan bandingkan beberapa pilihan tempat sebelum akhirnya kita menentukan
lokasi yang paling strategis bagi usaha kita.
Berikut beberapa faktor yang sebaiknya kita
perhatikan, sebagai bahan pertimbangan strategi memilih tempat usaha.
1.
Tingkat
kepadatan penduduk sekitar lokasi
Usahakan memilih lokasi usaha yang memiliki
kepadatan penduduk cukup tinggi. Semakin tinggi kepadatan penduduk di suatu
lokasi, maka semakin besar pula potensi pasar sebuah usaha. Coba saja bandingkan
pendapatan usaha yang lokasinya di daerah pedesaan dengan usaha yang berada di
daerah perkotaan, omset yang diperoleh akan sangat jauh berbeda.
2. Besar pendapatan masyarakat sekitar lokasi
Besar pendapatan masyarakat yang ada di sekitar
lokasi juga mampu mempengaruhi usaha yang akan kita bangun. Sebab, tingkat
pendapatan masyarakat juga akan berpengaruh terhadap daya beli konsumen. Jika
kita ingin menjalankan usaha dengan produk yang harganya sedikit tinggi,
sebaiknya pilih lokasi yang daya belinya cukup tinggi, misalnya di kota-kota
besar. Sedangkan bila ingin menawarkan produk dengan harga yang relatif murah,
tidak akan jadi masalah jika kita memilih lokasi usaha yang daya beli
masyaratnya kurang, karena konsumen di daerah tersebut lebih mementingkan harga
murah, dibandingkan memperhatikan kualitas produk yang dijual.
3. Memperhatikan tingkat keramaian lalu lalang
kendaraan yang lewat
Perhatikan arus lalu lalang kendaraan atau pejalan
kaki yang lewat, karena hal ini juga mempengaruhi jenis usaha yang cocok di
daeah tersebut. Untuk daerah yang dilalui pejalan kaki, usaha toko kelontong
atau usaha minuman dingin cocok untuk dibangun di daerah tersebut. Sedangkan
untuk lokasi yang banyak dilalui kendaraan bermotor, bisa mencoba usaha bengkel
yang lebih dibutuhkan.
Sesuaikan jenis usaha kita dengan para konsumen
yang lalu lalang di lokasi tersebut. Selain itu perhatikan arus balik (arah
pulang kantor), sehingga mempermudah konsumen jika ingin mampir. Mereka tidak
perlu dipusingkan dengan memutar balik kendaraan atau menyebrang.
4. Banyaknya usaha yang mendukung lokasi tersebut
Semakin banyak usaha yang ada di sekitar lokasi,
maka konsumen yang datang ke lokasi tersebut juga semakin ramai. Karena di
lokasi tersebut terdapat berbagai macam usaha yang menyediakan produk yang
berbeda pula, sehingga para konsumen lebih tertarik datang ke lokasi yang
terdapat berbagai macam usaha. Misalnya saja lokasi pasar, atau mall yang
selalu ramai pengunjung.
5. Sesuaikan dana dengan lokasi usaha yang akan
dipilih
Biasanya lokasi usaha yang ada di keramaian
seperti mall, atau di pinggir jalan yang strategis harga sewanya
lebih mahal dibandingkan lokasi usaha yang kurang strategis. Untuk itu
sesuaikan dana yang kita miliki, dengan lokasi usaha yang di pilih. Jangan
memilih lokasi yang harga sewanya mahal, tetapi ternyata tidak ramai
pengunjung.
6. Pilih lokasi usaha yang tingkat kompetisinya rendah
Jika di lokasi tersebut sudah banyak usaha yang
sejenis dengan usaha kita, sebaiknya lokasi ini dihindari. Namun jika kita
yakin karena posisinya yang sangat strategis, kita harus siap bersaing dengan
menciptakan inovasi baru yang dapat membedakan usaha kita dengan usaha lain
yang sejenis.
7. Perhatikan pula akses menuju lokasi usaha
Usahakan pilih lokasi yang mudah di akses oleh para
konsumen. Jika memungkinkan, pilih lokasi usaha yang dilalui transportasi umum.
Agar konsumen yang tidak memiliki kendaraan pribadi juga bisa menjangkau lokasi
usaha kita.
8. Tingkat keamanan yang mendukung
Lokasi usaha yang aman juga menambah kenyamanan
para konsumen. Mereka tidak akan ragu meninggalkan kendaraan mereka di tempat
parkir, dan bisa meninkmati pelayanan usaha kita dengan merasa nyaman. Dengan
lingkungan yang aman, kita bisa mengurangi resiko pencurian maupun perusakan
yang bisa terjadi pada usaha yang ada di lokasi kurang aman.
9. Perhatikan kebersihan lokasi usaha
Konsumen tidak akan mengunjungi sebuah toko,
warung, ataupun sebuah outlet yang berada di lingkungan kotor atau kumuh.
Mereka akan merasa ragu untuk membeli produk kita. Untuk itu jaga kebersihan
lingkungan sekitar kita, agar konsumen merasa nyaman berkunjung ke lokasi usaha
kita.
Bukan
hanya pemasaran yang menentukan suksesnya sebuah usaha. Tempat usaha yang
strategis pun berperan dalam kesuksesan sebuah usaha. Jadi, sebelum memilih
lokasi usaha, ada baiknya Anda melakukan survei lokasi.
Berikut
beberapa cara memilih tempat usaha yang strategis yang dapat dijadikan panduan.
1. Area/ lingkungan padat
Berada pada lingkungan yang padat tentu akan sangat
membantu penjualan, karena bagaimanapun juga akan banyak orang yang mengenal
usaha Anda.Lingkungan padat penduduk dapat berada di sekitar perkantoran,
perumahan, atau sekitar kampus.
2. Kelas penduduk
Kelas penduduk akan berpengaruh besar dalam usaha. Katakanlah Anda akan
membuka usaha yang menjual produk dengan harga yang mahal, namun Anda memilih
tempat di area tinggal penduduk dengan penghasilan yang rendah. Alhasil, usaha
Anda akan sulit berkembang. Begitu juga sebaliknya.
3. Persaingan
Cara memilih tempat usaha yang strategis juga dapat dilakukan dengan melihat
pesaing pada lokasi tersebut. Bila pada sebuah lokasi yang bagus sudah terdapat
jenis usaha yang serupa, Anda perlu berpikir ulang untuk membuka usaha pada
lokasi tersebut, meskipun lokasi tadi sangat strategis.
4. Harga
Harga sewa tempat yang akan Anda gunakan juga harus sesuai dengan modal.
Jangan sampai modal A nda habis untuk menyewa tempat.
5. Jenis tempat
Saat ini jenis tempat untuk usaha bisa beragam, bisa rumah yang ada di
perumahan atau di perkampungan, ruko, atau bergabung dalam sebuah sentra bisnis
seperti di mall.
6. Keamanan
Keamanan tentu sangat penting. Bila lokasi usaha
Anda tidak aman, selain usaha Anda bisa dalam bahaya, calon pelanggan pun akan
segan untuk mendatanginya.
7. Lalu lintas dan kemudahan mencapainya
Cara memilih tempat usaha yang strategis juga dengan memerhatikan lalu
lintas dan kemudahan mencapai tempat tersebut. Anda harus memerhatikan,
banyakkah motor, mobil, sepeda, angkutan yang melewati tempat usaha Anda? Apakah
mereka salah satu target Anda? Efisienkah lokasi ini untuk menangkap perhatian
mereka? Mudahkah untuk mencapai tempat usaha? Bagaimana dengan lahan parkirnya?
Semua harus dipertimbangkan.
E.
MENYAJIKAN
BENTUK DAN ATURAN BADAN USAHA :
1.
batas wewenang
dan tanggung jawab pemilik
2.
kapasitas keuangan
dan kemudahan pendirian
3.
kemudahan
memperoleh modal
4.
perkembangan
usaha
5.
kewajiban dan
peraturan undang-undang
sekian dari saya ...
semoga bermanfaat yaa...
rabbi zidni ilman, warzuqni fahman... :)
No comments:
Post a Comment