Regulasi Bisnis
A.
PENGERTIAN
REGULASI BISNIS
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/lembaga
dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan
aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk ,
misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat ,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi(seperti denda).
Regulasi dapat diartikan sebagai sesuatu yang tidak bebas nilai karena di
dalam proses pembuatannya akan terjadi tarik menarik kepentingan yang kuat
antara kepentingan publik, pemilik modal dan pemerintah.Penerapan dari regulasi
bisa dilakukan dengan berbagai macam bentuk yakni pembatasan hukum yang
diberikan oleh pemerintah, regulasi oleh suatu perusahaan, da sebagainya
Sedangkan bisnis adalah suatu organisasi yang menjual
barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk
mendapatkan laba, dilansir dari wikipedia.
Kata bisnis sendiri berasal dari bahasa Inggris yaitu
business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Artinya, bisnis adalah keadaan sibuk
dalam mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan sebagai
tujuan akhir.
Jika digabungkan, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa regulasi
bisnis adalah proses pengaturan dan pemberian batasan-batasan untuk
sebuah bisnis.
Atau bisa juga Regulasi
bisnis adalah aturan atau etika yang harus dipenuhi oleh para
pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya
Pengertian
regulasi bisnis dalam ilmu ekonomi adalah segala
bentuk aturan untuk mengendalikan perilaku bisnis bisa dalam bentuk pembatasan
hukum yang dilakukan oleh pemerintah, regulasi dalam bidang industry, perturan
asosiasi perdagangan dsb.
Dari sudut
pandang pemerintah, regulasi bisnis adalah
aturan-aturan dan kebijakan khusus yang diberlakukan untuk memastikan
pertumbuhan bisnis di masyarakat dapat lebih teratur, terarah dan menuju ke
arah yang lebih baik dan saling menguntungkan.
B.
REGULASI
DIBIDANG HUKUM MEREK
a)
Landasan Hukum
Bidang Merk :
1. UU No.15 Tahun 2001 tentang Merk
2. UU No.23 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk
3. PP No.24 Tahun 1993 Tentang Kelas Barang Dan Jasa
4. PP No.7 Tahun 2005 Tentang Komisi Banding Merk
5. PP No.51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis
b)
Pengertian dari
merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang
berbunyi :
“Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
c)
Lingkup Merk
Ø Merk Dagang : Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenisnya. Contohnya : Tamarin,Malboro,Kodak DLL
Ø Merk Jasa : Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa dejenis lainnya. Contohnya : Primagama,Kailan DLL
d)
Sistem
Perlindungan Merk
v Sistem Konstitutif : Hak atas merk timbul karena pendaftaran
v First To File : Hak atas merk diberikan kepada pandaftar pertama
e)
Merk Tidak
Dapat Didaftarkan
1.
Permohonan yang
beritikad tidak baik (Pasal. 4 UU Merk)
2.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan moralitas agama dan ketertiban umum (Pasal
5 Huruf a)
3.
Tidak memiliki
daya pembeda (Pasal 5 Huruf b)
4.
Telah menjadi
milik umum ( Pasal 5 Huruf c)
5.
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya
(Pasal 5 Huruf d)
f)
Fungsi
Pendaftaran Merk :
1.
Sebagai alat
bukti
2.
Sebagai dasar
untuk menolak permohonan merk orang lain
3.
Mencegah
oranglain untuk menggunakan merk yang sama
g)
Prosedur
mendaftarkan Merek
1.
Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)
2.
Permohonan
dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang scr bersama-sama
3.
Permohonan
dilampiri dengan bukti pembayaran biaya
4.
Dalam hal
permohonan diajukan oleh beberapa orang, semua nama pemohon dicantumkan
menggunakan salah satu alamat sebagai alamat mereka.
h)
Permohonan Merek
yang ditolak
1.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan merek lain yang sudah
terdaftar terlebih dahulu untuk barang/jasa yang sejenis
2.
Merupakan
persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan merek lain yang sudah
terkenal untuk barang atau jasa yang sejenis
3.
Menyerupai atau
merupakan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang
lain kecuali atas izin tertulis dari yang berhak
4.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah terkenal
5.
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau
emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
6.
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempe resmi yang digunakan oleh negara
atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
C.
REGULASI
DIBIDANG HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
a)
Pengertian
Perlindungan Konsumen
Menurut Undang-Undang
No.8 Tahun 1999 mengatur tentang hak dan kewajiban serta
larangan bagi konssumen dan pelaku usaha.:
“Perlindungan
konsumen yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk hukum
perlindungan kepada konsumen”.
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat,orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum di Indonesia
Di
samping Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, masih
terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar
hukum adalah sebagai berikut:
a)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 tanggal 21 Juli 2001 tentang
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
c)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 tanggal 21 Juli 2001 tentang
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
d)
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota
Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang,
Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
b)
Jenis
Perlindungan Konsumen
1.
Perlindungan
priventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut
dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan
barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2.
Perlindungan
kuratif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang/jasa oleh
konsumen
Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan
tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau
jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang
atau jasa.
Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang
tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau
jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
c)
Asas-Asas
Perlindungan Konsumen :
asas-asas
yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas manfaat
Asas
ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak
ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Penerapan
asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan
kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan
pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara
seimbang.
3.
Asas
keseimbangan
Melalui
penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta
pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih
dilindungi.
4.
Asas keamanan
dan keselamatan konsumen
Diharapkan
penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas kepastian
hukum
Dimaksudkan
agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum
d)
Tujuan
Perlindungan Konsumen
Pasal
3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen
D.
REGULASI
DIBIDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI
a)
Pengertian
Praktek Monopoli
Menurut UU No.
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat atau sering disebut UU Anti Monopoli.
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau
lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasara
atas barang/jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum.
b)
Bentuk-Bentuk
Monopoli
1.
Monopoli karena
undang-undang
Monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan UU
2.
Monopoli secara
alami
Monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam tertentu.
3.
Monopoli karena
lisensi
Monopoli seperti izin penggunaan hak cipta, hak paten, penggunaan
kekayaan intelektual
c)
Tujuan Dibuat
Larangan Praktek Monopoli (UU Anti Monopoli):
1.
Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi nasional
2.
Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
3.
Mencegah
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
4.
Terciptanya
efektivitas dan efesiensi dalam usaha
d)
Larangan Praktek Monopoli
Regulasi Larangan Praktek Monopoli di indonesia diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat atau sering disebut UU Anti Monopoli.
e)
Kegiatan yang
dilarang
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) apabila:
a)
barang dan atau
jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau mengakibatkan pelaku usaha
lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang
sama; atau
b)
satu pelaku
usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh
persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
E.
REGULASI
DIBIDANG PERATURAN HUKUM DAGANG
a)
Pengertian
Hukum Dagang
Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan.
Hukum Dagang adalah keseluruhan dari aturan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan
manusia dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Hukum dagang di Indonesia selanjutnya dikembangkan dengan bersumber
pada :
1)
Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan
2)
KUHD (Kitab UndangUndang Hukum Dagang) atau WKI (Wetboek van Koophandel Indonesia)
3)
KUHS (Kitab UndangUndang Hukum Sipil) atau BWI (Burgerlijk Wetboek Indonesia)
b)
Subjek Dan
Objek :
1.
Subjek hukum
dagang sesuai KUHD pasal 2 sampai 5,makna yang menjadi subjek di dalam hukum
dagang adalah pedagang yang kemudian dengan istilah perusahaan baik itu
perorangan maupun badan hukum.
2.
Objek hukum
dagangm objek hukum dagang sama dengan objek hukum perdata, yaitu segala benda
atau hak yang dapat dimiliki oleh subjek umum. Bedanya jika objek dagang harus
dapat diperdagangkan atau diusahakan untuk mencari keuntungan.
F.
MENYAJIKAN
ATURAN DALAM REGULASI BISNIS
1. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat
(1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
2. Ratifikasi Kovensi Internasional
tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU
Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000
Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam
kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right,
Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang
ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia
sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
3. Peraturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum
lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai berikut:
a)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
c)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
d)
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota
Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang,
Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
5. UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan
umum.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kewajiban Pengusaha
a)
Membuat pembukuan diatur Pasal 6 KUHD, Setiap orang yang menjalankan
perusahaan
supaya membuat catatan/pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan, sehingga dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak
b)
Mendaftarkan perusahaannya diatur UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, Setiap orang/badan yang mrnjalankan perusahaan menurut hukum wajib
untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985
Menyusun Rencana Usaha berdasarkan Regulasi Bisnis
Pengertian Rencana Usaha adalah proses penetuan visi, misi dan tujuan, strategi kebijakan, prosedur, aturan, program, dan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha atau bisnis tertentu.
a)
Manfaat Rencana Usaha
1. Menunjukan bahwa bisnis itu layak dan menguntukan
2. Mendapatkan pembiyaan bank
3. Mendapatkan dana investasi
4. Mengaturdengan siapa harus bekerja sama
5. Mendaptakn kontrak besar
6. Menarik tenaga kerja inti
7. Memotivasi dan fokus
b)
Isi rencana Usaha
1.
Tampilan Cover
2.
Pendahuluan
a.
Rangkuman kegiatan rencana usaha
b.
Latar belakang bisnis
c.
Visi dan misi
d.
Tujuan dan sasaran
3.
Aspek Perizinan dan lokasi Usaha
a.
Perizinan
b.
Lokasi usaha
4.
Aspek pemasaran
5.
Aspek manajemen dan Organisasi
a.
Manajemen dan organisasi usaha
b.
Relasi dan jaringan
6.
Aspek Produksi
a.
Deskripsi produk dan jasa
b.
Proses produksi
c.
Mesin dan peralatan yang dibutuhkan
d.
Bahan baku dan bahan pembantu yang dibutuhkan
e.
Tenaga produksi
f.
Biaya produksi
7.
Aspek Keuangan
a.
Proyeksi anggaran usaha
b.
Analisa kelayakan usaha
c.
Sumber pendanaan usaha
8.
Perencanaan Resiko
9.
Penutup
sekian dari saya...
semoga bermanfaat ..
rabbi zidni ilman, warzuqni fahman ;)
Lihat Juga >>> Badan Usaha (Kelas XI Peng.Ekonomi Bisnis)
dan >>>> Teori Perlindungan Konsumen
No comments:
Post a Comment