PENENTUAN HARGA PEROLEHAN DAN HARGA
PENJUALAN
Di dalam Pasal 10 UU PPh diatur
beberapa ketentuan yang terkait dengan penentuan harga perolehan atau harga
penjualan yang mengakibatkan adanya pengalihan harta, berikut uraiannya :
1) Jual beli
a. Tidak ada hubungan istimewa
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual
beli
harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah
yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima,
b. Terdapat hubungan istimewa
Harga perolehan atau harga penjualan, dalam hal terjadi jual beli
harta yang di dalamnya terdapat hubungan istimewa antara pihak yang melakukan
transaksi jual beli, adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau
diterima.
Contoh Kasus :
CV.AXA menjual mobil kepada CV.BETA dengan
harga Rp.100.000.000, tetapi harga pasar wajar dari mobil tersebut adalah
Rp.150.000.000. Nilai Buku mobil tersebut bagi CV.AXA adalah Rp.90.000.000.
Jika CV.AXA dan CV.BETA ada hubungan
istimewa. Harga penjualan adalah harga pasar wajar yakni Rp.150.000.000,
sehingga keuntungan yang diperoleh oleh
CV.AXA sebesar Rp.50.000.000
2) Tukar menukar
Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi
tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau
diterima berdasarkan harga pasar.
Contoh Kasus :
PT.AL menukarkan mobil “Blast”
(Nilai Buku Rp.100.000.000, Harga Pasar Rp.150.000.000) dengan mobil “Center”
(Nilai Buku Rp.80.000.000, Harga Pasar Rp.150.000.000) milik PT.EL
Dari transaksi tersebut, PT.AL
memperoleh keuntungan sebesar Rp.50.000.000 dan PT.EL memperoleh keuntungan
sebesar Rp.70.000.000
Sehingga harga perolehan Mobil
“Blast” dan Mobil “Center” dari pertukaran tersebut adalah sebesar Harga
Pasarnya yaitu Rp.150.000.000
3) Likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka
likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan
usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima
berdasarkan harga pasar kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan.
Contoh Kasus :
Fa.Squad
menggabungkan usaha dengan Fa.Mark. pada saat penggabungan, mobil yang dimiliki
Fa.Squad memiliki Nilai Buku Rp.150.000.000, sedangkan harga psarnya adalah
Rp.175.000.000.
Maka
Fa.Squad memperoleh keuntungan sebesar Rp.25.000.000
4) Hibah, bantuan, sumbangan,
Apabila terjadi pengalihan harta dalam bentuk hibah, bantuan,
sumbangan
a)
yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU
PPh (Artinya, tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pemberi dan penerima), dasar penilaian bagi yang menerima
pengalihan sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan
pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b)
yang
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU
PPh(Artinya, ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penquasaan antara
pemberi dan penerima), dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama
dengan nilai pasar dan harta tersebut.
Contoh Kasus :
a)
CV.Sinar menghibahkan mobil kepada Yayasan
Panti Jompo. Nilai buku mobil tersebut bagi CV.Sinar adalah Rp.100.000.000 dan Harga
Pasarnya Rp.150.000.000. harga pengalihan mobil tersebut adalah sebesar nilai
bukunya Rp.100.000.000, sehingga tidak ada keuntungan yang diakui oleh CV.Sinar
Demikian
juga bagi Yayasan Panti Jompo, harga perolehan mobil adalah sebesar
Rp.100.000.000
b)
CV.Sinar menghibahkan mobil kepada Tuan Han
yang merupakan salah satu mitra bisnis CV.Sinar. nilai buku mobil tersebut bagi
CV.Sinar adalah Rp.100.000.000 dan Harga Pasarnya Rp.150.000.000. mobil
tersebut bagi Tuan Han merupakan objek pajak, karena antara CV.Sinar dan Tuan
Han terdapat hubungan usaha. Harga pengalihan mobil tersebut adalah sebesar
Harga Pasarnya Rp.150.000.000
Sehingga
keuntungan yang diakui oleh CV.Sinar sebesar Rp.50.000.000. Bagi Tuan Han,
Harga Perolehan mobil adalah sebesar Rp.150.000.000
5) Warisan
Harga perolehan untuk harta yang diperoleh melalui warisan adalah
sebesar Nilai Buku bagi pihak yang mengalihkan atau nilai yang
ditetapkan oleh Dirjen Pajak
Contoh Kasus :
Tuan Han
mewariskan mobil kepada Zai. Nilai buku mobil tersebut bagi Tuan Han adalah
Rp.100.000.000 dan Harga Pasarnya Rp.150.000.000. Harga Pengalihan Mobil
tersebut adalah sebesar Nilai Bukunya Rp.100.000.000
6) Pengalihan harta sebagai
setoran modal
Apabila terjadi pengalihan harta sebagai pengganti penyertaan
saham, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf c UU PPh, dasar
penilaian harta bagi badan yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar
dari harta tersebut.
Contoh Kasus :
Tuan Han menyerahkan
sebuah mobil sebagai penyertaan modal pada CV.Sinar. Mobil tersebut sebelumnya
digunakan untuk usaha rental milik Tuan Han. Harga pasar mobil adalah
Rp.100.000.000, sedangkan Nilai Bukunya adalah Rp.80.000.000
Dari
transaksi tersebut keuntungan atas pengalihan mobil Tuan Han sebesar
RP.20.000.000 dan Harga Perolehan obil bagi CV.Sinar sebesar Rp.100.000.000
7) Penilaian atau Pemakaian Persediaan
Untuk perhitungan harga pokok dinilai
berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan
cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO)
Izin buat ditulis dibuku ya gan :v
ReplyDeleteHaha
Salam blogger (kunjungi blog kami, hadeh gw lupa blog gw)
izin copas buat tugas yaa
ReplyDelete