Saturday, September 26, 2015

PENENTUAN HARGA PEROLEHAN DAN HARGA PENJUALAN

PENENTUAN HARGA PEROLEHAN DAN HARGA PENJUALAN

Di dalam Pasal 10 UU PPh diatur beberapa ketentuan yang terkait dengan penentuan harga perolehan atau harga penjualan yang mengakibatkan adanya pengalihan harta, berikut uraiannya :
1)   Jual beli
a.      Tidak ada hubungan istimewa
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli 
harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima,

b.      Terdapat hubungan istimewa
Harga perolehan atau harga penjualan, dalam hal terjadi jual beli harta yang di dalamnya terdapat hubungan istimewa antara pihak yang melakukan transaksi jual beli, adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
Contoh Kasus :
CV.AXA menjual mobil kepada CV.BETA dengan harga Rp.100.000.000, tetapi harga pasar wajar dari mobil tersebut adalah Rp.150.000.000. Nilai Buku mobil tersebut bagi CV.AXA adalah Rp.90.000.000.
Jika CV.AXA dan CV.BETA ada hubungan istimewa. Harga penjualan adalah harga pasar wajar yakni Rp.150.000.000, sehingga keuntungan  yang diperoleh oleh CV.AXA sebesar Rp.50.000.000

2)   Tukar menukar
Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.
Contoh Kasus :
             PT.AL menukarkan mobil “Blast” (Nilai Buku Rp.100.000.000, Harga Pasar Rp.150.000.000) dengan mobil “Center” (Nilai Buku Rp.80.000.000, Harga Pasar Rp.150.000.000) milik PT.EL
             Dari transaksi tersebut, PT.AL memperoleh keuntungan sebesar Rp.50.000.000 dan PT.EL memperoleh keuntungan sebesar Rp.70.000.000
             Sehingga harga perolehan Mobil “Blast” dan Mobil “Center” dari pertukaran tersebut adalah sebesar Harga Pasarnya yaitu Rp.150.000.000

3)   Likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Contoh Kasus :
Fa.Squad menggabungkan usaha dengan Fa.Mark. pada saat penggabungan, mobil yang dimiliki Fa.Squad memiliki Nilai Buku Rp.150.000.000, sedangkan harga psarnya adalah Rp.175.000.000.
Maka Fa.Squad memperoleh keuntungan sebesar Rp.25.000.000

4)   Hibah, bantuan, sumbangan,
Apabila terjadi pengalihan harta dalam bentuk hibah, bantuan, sumbangan
a)    yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh (Artinya, tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima), dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b)   yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh(Artinya, ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penquasaan antara pemberi dan penerima), dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dan harta tersebut.
Contoh Kasus :
a)      CV.Sinar menghibahkan mobil kepada Yayasan Panti Jompo. Nilai buku mobil tersebut bagi CV.Sinar adalah Rp.100.000.000 dan Harga Pasarnya Rp.150.000.000. harga pengalihan mobil tersebut adalah sebesar nilai bukunya Rp.100.000.000, sehingga tidak ada keuntungan yang diakui oleh CV.Sinar
Demikian juga bagi Yayasan Panti Jompo, harga perolehan mobil adalah sebesar Rp.100.000.000
b)      CV.Sinar menghibahkan mobil kepada Tuan Han yang merupakan salah satu mitra bisnis CV.Sinar. nilai buku mobil tersebut bagi CV.Sinar adalah Rp.100.000.000 dan Harga Pasarnya Rp.150.000.000. mobil tersebut bagi Tuan Han merupakan objek pajak, karena antara CV.Sinar dan Tuan Han terdapat hubungan usaha. Harga pengalihan mobil tersebut adalah sebesar Harga Pasarnya Rp.150.000.000
Sehingga keuntungan yang diakui oleh CV.Sinar sebesar Rp.50.000.000. Bagi Tuan Han, Harga Perolehan mobil adalah sebesar Rp.150.000.000

5)   Warisan
Harga perolehan untuk harta yang diperoleh melalui warisan adalah sebesar Nilai Buku bagi pihak yang mengalihkan atau nilai yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak
Contoh Kasus :
Tuan Han mewariskan mobil kepada Zai. Nilai buku mobil tersebut bagi Tuan Han adalah Rp.100.000.000 dan Harga Pasarnya Rp.150.000.000. Harga Pengalihan Mobil tersebut adalah sebesar Nilai Bukunya Rp.100.000.000

6)   Pengalihan harta sebagai setoran modal
Apabila terjadi pengalihan harta sebagai pengganti penyertaan saham, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf c UU PPh, dasar penilaian harta bagi badan yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
Contoh Kasus :
Tuan Han menyerahkan sebuah mobil sebagai penyertaan modal pada CV.Sinar. Mobil tersebut sebelumnya digunakan untuk usaha rental milik Tuan Han. Harga pasar mobil adalah Rp.100.000.000, sedangkan Nilai Bukunya adalah Rp.80.000.000
Dari transaksi tersebut keuntungan atas pengalihan mobil Tuan Han sebesar RP.20.000.000 dan Harga Perolehan obil bagi CV.Sinar sebesar Rp.100.000.000

7)   Penilaian atau Pemakaian Persediaan

Untuk perhitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO)

2 comments:

  1. Izin buat ditulis dibuku ya gan :v
    Haha
    Salam blogger (kunjungi blog kami, hadeh gw lupa blog gw)

    ReplyDelete