Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan.
Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi
dalam 2 (dua) golongan,yaitu:
1) Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu)
tahun
merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi
dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya
2) Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di
samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan
harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto.
PENGURANGAN ATAU BIAYA YANG DIPERKENANKAN DIKURANGI DARI PENGHASILAN BRUTO
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya-biaya yang boleh dibebankan
sebagai pengurang penghasilan bruto adalah :
1) Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan
usaha, antara lain:
a)biaya pembelian bahan;
b)biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah,gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
c)bunga, sewa, dan royalti;
d)biaya perjalanan;
e)biaya pengolahan limbah;
f)premi asuransi;
g)biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
h)biaya administrasi; dan
i)pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Biaya-biaya yang dimaksud dalam ketentuan ini lazim
disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk
dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus
mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau
kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan
objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak
boleh dibebankan sebagai biaya.
Contoh:
Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri
Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
a. penghasilan yang bukan merupakan objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat
(3) huruf h Rp100.000.000,00
b. penghasilan bruto lainnya sebesar Rp300.000.000,00 (+)
Jumlah penghasilan bruto = Rp 100.000 + Rp 300.000 = Rp400.000.000,00
Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua
ratus rupiah), biaya juta yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp200.000.000,00 =
Rp150.000.000,00.
2) Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dan Pasal 11A;
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau
amortisasi.
Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, misalnya
sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan
melalui alokasi.
3) Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan;
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran
yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan
oleh Menteri Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
4) Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan
digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan;
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang
menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang
dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Atas kerugian karena penjualan atau pengalihan
harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki
tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,
tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
5)Kerugian selisih kurs mata uang asing;
Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing dapat dibebankan sebagai
biaya dan diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara
taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
6)Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi
pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.
7)Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan
dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai
biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat
dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar,
mahasiswa, dan pihak lain.
8) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai
biaya, dengan syarat:
1.Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2.Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3.Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan
debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau
khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk
jumlah utang tertentu;
4.Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan
piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai
biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya
penagihan yang maksimal atau terakhir.
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya
berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal
asosiasi dan sejenisnya.
Tata cara pelaksanaan persyaratan yang
ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
9)Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah;
10)Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
11)Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
12)Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah; dan
13)Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(Poin 9-13)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2010 tentang
sumbangan bencana, fasilitas pendidikan, penelitian dan pembinaan olah raga dan
pembangunan infrastruktur yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010. menyatakan
bahwa
- Sumbangan dan/atau biaya yang dapat
dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka
penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:
1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan
bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang
disampaikan secara langsung melalui, badan penanggulangan bencana atau
disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah
mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan
bencana;
2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang
dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga
penelitian dan pengembangan;
3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang
merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui
lembaga pendidikan;
4. Sumbangan dalam rangka pembinaan
olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan
mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi
yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
5. Biaya pembangunan infrastruktur
sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan
prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
- Sumbangan dan/atau biaya dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan
neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
Pajak sebelumnya;
2. pemberian sumbangan dan/atau biaya
tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
3. didukung oleh bukti yang sah; dan
4. lembaga yang menerima sumbangan dan/
atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan
sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan.
- Besarnya nilai sumbangan
dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk 1 (satu)
tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto
fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
- Sumbangan dan/atau biaya tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila
sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
- Sumbangan dapat diberikan dalam
bentuk uang dan/atau barang.
- Biaya pembangunan infrastruktur
sosial iberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.
- Nilai sumbangan dalam bentuk barang
ditentukan berdasarkan:
1. nilai perolehan, apabila barang yang
disumbangkan belum disusutkan;
2. nilai buku fiskal, apabila barang
yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
3. harga pokok penjualan, apabila barang
yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
- Nilai biaya pembangunan
infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk
membangun sarana dan/atau prasarana.
- Sumbangan dan/atau biaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dicatat sesuai dengan
peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
- Badan penanggulangan bencana dan
lembaga atau pihak yang menerima sumbangan harus menyampaikan laporan
penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
setiap triwulan.
- Lembaga penerima sumbangan
dan/atau biaya sebagaimana dimaksud wajib menyampaikan laporan penerimaan
sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun
Pajak diterimanya sumbangan danj atau biaya.
- Lembaga penerima sumbangan
dan/atau biaya yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak melaporkan sumbangan
dan/atau biaya sebagai lampiran laporan keuangan pada Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya sumbangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan dan/atau biaya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan
14) Biaya Telepone seluler dan pemeliharaan kendaraan.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP-220/PJ./2002 tentang perlakuan pajak penghasilan atas biaya pemakaian
telepon seluler dan kendaraan perusahaan
1. Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler
yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan
atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan
aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
2. Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan
perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk
pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai
biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan
atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
3. Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan
besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenisyang dimiliki dan dipergunakan
perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai
biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II
butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 138/KMK.03/2002.
4. Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan
bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk
antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan
dalam tahun pajak yang bersangkutan.
5. Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan
besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan
perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat
dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah
biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva
tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
6. Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan
untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan
sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya
pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
7. Apabila atas penghasilan Wajib Pajak yang dapat
dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma
penghitungan khusus, maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam
penghitungan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma
penghitungan khusus.
8. Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, tidak
merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan.
15) Apabila penghasilan bruto setelah
pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan
penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima)
tahun.
Jika
pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan setelah dikurangkan dari penghasilan
bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan
neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun
berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.
Contoh :
PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00
(satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi
fiskal PT A sebagai berikut :
2010 : laba fiskal Rp200.000.000,00
2011 : rugi fiskal (Rp300.000.000,00)
2012 : laba fiskal Rp N I H I L
2013 : laba fiskal Rp100.000.000,00
2014 : laba fiskal Rp800.000.000,00
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 2009
(Rp1.200.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2010
Rp 200.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009
(Rp1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2011
(Rp 300.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 2009
(Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2012
Rp N I H I
L (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009
(Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2013
Rp 100.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009
(Rp 900.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2014
Rp 800.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009
(Rp 100.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi
dengan laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan
laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang
dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.
Lihat juga >>>>> Pengurangan atau biaya yang tidak diperkenankan dari penghasilan bruto
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan.
Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi
dalam 2 (dua) golongan,yaitu:
1) Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu)
tahun
merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi
dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya
2) Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di
samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan
harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto.
PENGURANGAN ATAU BIAYA YANG DIPERKENANKAN DIKURANGI DARI PENGHASILAN BRUTO
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya-biaya yang boleh dibebankan
sebagai pengurang penghasilan bruto adalah :
1) Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan
usaha, antara lain:
a)biaya pembelian bahan;
b)biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah,gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
c)bunga, sewa, dan royalti;
d)biaya perjalanan;
e)biaya pengolahan limbah;
f)premi asuransi;
g)biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
h)biaya administrasi; dan
i)pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Biaya-biaya yang dimaksud dalam ketentuan ini lazim
disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk
dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus
mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau
kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan
objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak
boleh dibebankan sebagai biaya.
Contoh:
Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri
Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
a. penghasilan yang bukan merupakan objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat
(3) huruf h Rp100.000.000,00
b. penghasilan bruto lainnya sebesar Rp300.000.000,00 (+)
Jumlah penghasilan bruto = Rp 100.000 + Rp 300.000 = Rp400.000.000,00
Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua
ratus rupiah), biaya juta yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp200.000.000,00 =
Rp150.000.000,00.
2) Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dan Pasal 11A;
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau
amortisasi.
Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, misalnya
sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan
melalui alokasi.
3) Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan;
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran
yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan
oleh Menteri Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
4) Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan
digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan;
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang
menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang
dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Atas kerugian karena penjualan atau pengalihan
harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki
tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,
tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
5)Kerugian selisih kurs mata uang asing;
Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing dapat dibebankan sebagai
biaya dan diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara
taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
6)Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi
pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.
7)Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan
dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai
biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat
dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar,
mahasiswa, dan pihak lain.
8) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai
biaya, dengan syarat:
1.Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2.Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3.Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan
debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau
khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk
jumlah utang tertentu;
4.Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan
piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai
biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya
penagihan yang maksimal atau terakhir.
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya
berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal
asosiasi dan sejenisnya.
Tata cara pelaksanaan persyaratan yang
ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
9)Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah;
10)Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
11)Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
12)Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah; dan
13)Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(Poin 9-13)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2010 tentang
sumbangan bencana, fasilitas pendidikan, penelitian dan pembinaan olah raga dan
pembangunan infrastruktur yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010. menyatakan
bahwa
- Sumbangan dan/atau biaya yang dapat
dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka
penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:
1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan
bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang
disampaikan secara langsung melalui, badan penanggulangan bencana atau
disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah
mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan
bencana;
2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang
dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga
penelitian dan pengembangan;
3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang
merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui
lembaga pendidikan;
4. Sumbangan dalam rangka pembinaan
olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan
mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi
yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
5. Biaya pembangunan infrastruktur
sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan
prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
- Sumbangan dan/atau biaya dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan
neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
Pajak sebelumnya;
2. pemberian sumbangan dan/atau biaya
tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
3. didukung oleh bukti yang sah; dan
4. lembaga yang menerima sumbangan dan/
atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan
sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan.
- Besarnya nilai sumbangan
dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk 1 (satu)
tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto
fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
- Sumbangan dan/atau biaya tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila
sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
- Sumbangan dapat diberikan dalam
bentuk uang dan/atau barang.
- Biaya pembangunan infrastruktur
sosial iberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.
- Nilai sumbangan dalam bentuk barang
ditentukan berdasarkan:
1. nilai perolehan, apabila barang yang
disumbangkan belum disusutkan;
2. nilai buku fiskal, apabila barang
yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
3. harga pokok penjualan, apabila barang
yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
- Nilai biaya pembangunan
infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk
membangun sarana dan/atau prasarana.
- Sumbangan dan/atau biaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dicatat sesuai dengan
peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
- Badan penanggulangan bencana dan
lembaga atau pihak yang menerima sumbangan harus menyampaikan laporan
penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
setiap triwulan.
- Lembaga penerima sumbangan
dan/atau biaya sebagaimana dimaksud wajib menyampaikan laporan penerimaan
sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun
Pajak diterimanya sumbangan danj atau biaya.
- Lembaga penerima sumbangan
dan/atau biaya yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak melaporkan sumbangan
dan/atau biaya sebagai lampiran laporan keuangan pada Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya sumbangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan dan/atau biaya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan
14) Biaya Telepone seluler dan pemeliharaan kendaraan.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP-220/PJ./2002 tentang perlakuan pajak penghasilan atas biaya pemakaian
telepon seluler dan kendaraan perusahaan
1. Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler
yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan
atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan
aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
2. Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan
perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk
pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai
biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan
atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
3. Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan
besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenisyang dimiliki dan dipergunakan
perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai
biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II
butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 138/KMK.03/2002.
4. Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan
bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk
antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan
dalam tahun pajak yang bersangkutan.
5. Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan
besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan
perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat
dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah
biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva
tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
6. Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan
untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan
sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya
pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
7. Apabila atas penghasilan Wajib Pajak yang dapat
dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma
penghitungan khusus, maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam
penghitungan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma
penghitungan khusus.
8. Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, tidak
merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan.
15) Apabila penghasilan bruto setelah
pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan
penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima)
tahun.
Jika
pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan setelah dikurangkan dari penghasilan
bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan
neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun
berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.
Contoh :
PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut :
2010 : laba fiskal Rp200.000.000,00
2011 : rugi fiskal (Rp300.000.000,00)
2012 : laba fiskal Rp N I H I L
2013 : laba fiskal Rp100.000.000,00
2014 : laba fiskal Rp800.000.000,00
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 2009
(Rp1.200.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2010 Rp 200.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2011 (Rp 300.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2012 Rp N I H I L (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2013 Rp 100.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 900.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2014 Rp 800.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 100.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2010 Rp 200.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2011 (Rp 300.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2012 Rp N I H I L (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2013 Rp 100.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 900.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2014 Rp 800.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 100.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.
Lihat juga >>>>> Pengurangan atau biaya yang tidak diperkenankan dari penghasilan bruto
Terimakasih banyak atas postingannya, sangat membantu saya :)
ReplyDeletegue yakin sekelas sama semua ke
Deletegue juga sama wkwk
ReplyDelete