Selain transfer, bank juga menawarkan berbagai macam jasa yang dapat mempermudah aktivitas kita pada masa sekarang ini, contohnya penagihan/inkaso, pembayaran tagihan listrik, telfon, air, pembayaran pajak, penyimpanan barang berharga (safe deposit box), dan lain-lain.
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik. Hal ini berarti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan cukup di satu bank saja.
Lengkap atau tidaknya jasa yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan, fasilitas, sumber dayamanusia, jenis bank, status bank, dan juga status cabang bank yang melayani nasabah. Kelebihan dari bank yang berstatus bank devisa adalah dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing seperti transfer ke luar negeri, jual beli valuta asing, transaksi ekspor impor, dan jasa-jasa valuta asing lainnya. Dilihat dari status cabang bank, bank yang berstatus cabang penuh memeberikan seluruh jasa-jasa bank yang dimiliknya. Kemudian cabang pembantu hanya membantu melayani beberapa bagian dari jasa bank yang ada, sedangkan kantor kas merupakan cabang bank yang hanya melayani penyetoran dan pengambilan uang. Kantor seperti ini hanya memberikan jasa kasir/teller.
1. TRANSFER
Salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana. Pemindahan dana bisa berupa pemindahbukuan antar rekening, dari uang tunai ke suatu rekening, maupun dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai. Sebelum dana transfer ini ditarik oleh si penerima transfer atau selama masih mengendap di bank, dana ini dapat digunakan oleh bank untuk mendanai kegiatan usahanya. Dana ini jelas hanya akan mengendap di bank untuk jangka waktu yang sangat singkat, namun sumber dana ini digolongkan sebagai sumber dana yang tidak berbahaya. Dana transfer yang tersimpan di bank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank untuk memberikan imbal jasa berupa bunga, sehingga dana ini merupakan dana murah bagi bank. Mengingat dana transfer biasanya hanya mengendap dalam waktu singkat, maka dana ini termasuk dana jangka pendek.
a. Pengertian Transfer
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota, atau ke luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang ke luar negeri dari harus melalui bank devisa. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Lama pengiriman tergantung sarana yang digunakan untuk mengirim. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana-sarana yang biasa digunakan adalah surat, telex, telepon, faksimile, on line komputer, dan sarana lainnya. Saat ini transfer dapat dilakukan dalam hitungan menit dengan on line komputer. Jasa transfer on line komputer ini dikenal dengan BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan SKKNI. Sarana yang digunakan ini juga akan mempengaruhi kecepatan pengiriman.
Kepada nasabah pengirim akan dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah yang bersangkutan memiliki rekening di bank tersebut atau tidak. Selain itu besarnya biaya kirim juga dipengaruhi oleh sarana yang digunakan. Biaya kirim lewat telepon akan lebih mahal daripada lewat telex, begitupun apabila kita menggunakan on line komputer biaya dengan fasilitas BI-RTGS lebih mahal daripada SKKNI.
b. Manfaat Transfer
Transfer atau pengiriman uang lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengirirman lainnya. Dengan adanya transfer akan memperlancar transaksi perdagangan, memudahkan transaksi pembayaran, dan juga menjamin keamanan nasabah.
Keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing pihak antara lain:
Bagi nasabah akan mendapat:
- Pengiriman uang lebih cepat
- Aman sampai tujuan
- Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
- Prosedur lebih mudah dan cepat
Bagi bank akan memperoleh:
- Biaya kirim
- Biaya provisi dan komisi
- Pelayanan kepada nasabah
c. Pihak-pihak yang Terlibat
Transaksi transfer melibatkan pihak-pihak sebagai berikut:
- Pengirim dana sebagai pihak yang menggunakan jasa bank. Pihak ini dapat sebagai nasabah bank pelaksana atau pihak lain.
- Bank pelaksana transfer keluar (drawer bank) sebagai pihak penerima dana dan amanat dari pihak pengirim untuk melaksanakan transfer kepada pihak yang ditunjuk pengirim.
- Bank tertarik (drawer bank) yang menerima transfer masuk sebagai pihak yang akan meneruskan kepada pihak yang ditunjuk pengirim.
- Pengirim dana terakhir (beneficiary) adalah pihak yang berhak menerima transfer dana dari pengirim. Pihak ini akan menerima dana transfer dari bank penerima transfer masuk (drawer bank)
d. Macam-macam Transfer
Transfer keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor tes dari setiap transfer masuk dan keluar.
Apabila terjadi kesalahan dalam nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut harus ditolak.
Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang berhak menerima transfer (beneficiary) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian, terjadi hubungan antarkantor cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
Transfer masuk
Transfer masuk, di mana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary jika ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisis karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanya dana mengendap, yaitu selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.
Perbedaan pokok kedua jenis transfer di atas terletak pada pihak pemberi amanat. Pada transfer masuk, pihak pemberi amanat adalah bank, sedangkan pada transfer keluar, pihak pemberi amanat adalah nasabah pengirim.
2. LETTER OF CREDIT(L/C)
Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antar pulau). Kegunaan letter of credit untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
a. Pengertian Letter of Credit
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
Letter of credit adalah surat atau pemberitahuan kredit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian, cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir/supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir diserahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk diambilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar terlebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan bunga.
Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden antara bank-bank di Indonesia dengan bank-bank di luar negeri dapat dilakukan dengan 3 macam cara:
- Depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeri tersebut.
- Non depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank di luar negeri itu.
- One side correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa pemeliharaan suatu rekening.
b. Pihak-pihak dalam L/C
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak, yaitu:
- Pembeli atau disebut juga buyer, importir.
- Penjual atau disebut juga seller, eksportir.
- Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank.
- Bank penerus atau disebut juga advising bank.
- Bank pembayar atau paying bank.
- Bank pengaksep atau accepting bank.
- Bank penegosiasi atau negotiating bank.
- Bank penjamin atau confirming bank.
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut tiga pihak utama, yaitu pembeli, penjual, dan bank pembuka.
c. Jenis-jenis L/C
Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C nya. Adapun jenis L/C antara lain sebagai berikut:
- Revocable L/C
L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukkan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
- Irrevocable L/C
L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak lain yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan di dalamnya terpenuhi.
- Sight L/C
L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
- Usance L/C
L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan dokumen.
- Restricted L/C
L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C.
- Unrestricted L/C
L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun.
- Red Clause L/C
L/C dimana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
- Transferable L/C
L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya.
- Revolving L/C
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Jenis L/C ini merupakan L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.
- Stand by L/C
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini, apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain, bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficiary atas penyerahan selelmbar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
Di samping jenis-jenis L/C, maka faktor-faktor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi:
- Bill of Lading (B/L) atau konosemen
B/L mempunyai fungsi sebagai bukti tanda pengiriman, bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang, dan bukti/dokumen pemilikan barang.
- Draft (wesel)
Draft merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada pemegang wesel. Wesel dapat dipindahtangankan atau diperjual belikan kepada pihak lain.
- Faktur (invoice)
Faktur merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
- Asuransi
Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
- Daftar pengepakan (packing list)
Packing list merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
- Certificate of origin
Dokumen ini merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor.
- Certificate of inspection
Dokumen ini merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surveyor.
d. Prosedur Transaksi L/C
Skema mekanisme proses penyelesaian L/C guna memperlancar kegiatan perdagangan antara eksportir dengan importir dapat dilihat dalam gambar berikut.
Keterangan lebih lanjut mekanisme di atas adalah sebagai beikut:
1. Importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contract.
2. Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3. Berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
4. L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada eksportir.
5. Setelah menerima dokumen dari advising bank, maka eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian.
6. Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
7. Advising bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
8. Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali.
9. Opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan dikirim ke importir untuk menerima pembayaran.
10. Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
11. Opening bank melakukan pembayaran kepada advising bank.
3. SAFE DEPOSIT BOX
Safe deposit box (SDB) merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket.
a. Pengertian Safe Deposit Box
Safe deposit box merupakan jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada dokumen-dokumen ataupun benda-benda berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukuran yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.
Kegunaan dari Safe deposit box adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti: sertifikat deposito, sertifikat tanah,saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, surat nikah, ijazah, paspor, dan surat atau dokumen lainnya.
Di samping itu, Safe deposit box dapat pula digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti: emas, mutiara, berlian, intan, permata, dan benda yang dianggap berharga lainnya.
Sedangkan larangan menyimpan barang-barang di Safe deposit box adalah seperti: narkotik dan sejenisnya, bahan yang mudah meledak, dan larangan lainnya.
b. Keuntungan Safe Deposit Box
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa Safe deposit box kepada masyarakat adalah sebagai berikut: biaya sewa, uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan nasabah.
Gambar 2. 4 Safe Deposit Box
Kemudian keuntungan bagi nasabah pemegang Safe deposit box adalah:
- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi Safe deposit box selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
- Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan peralatan keamanan canggih, Safe deposit box terbuat dari baja tahan api, terdapat dua buah anak kunci dimana Safe deposit box hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah, serta tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemegang Safe deposit box maupun bank.
Di samping memperoleh keuntungan seperti di atas, nasabah juga dikenakan berbagai macam biaya. Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa Safe deposit box ada dua macam, yaitu:
- Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya per tahun.
- Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Akan tetapi, jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe deposit box tidak diperpanjang setoran jaminan dapat diambil kembali.
Biasanya untuk menyewa Safe deposit box pihak perbankan lebih mengutamakan kepada para nasabahnya yang sudah lama. Nasabah lama dan aktif berhubungan dengan bank tersebut serta selalu mempunyai etiket baik seringkali disebut nasabah primer. Akan tetapi, perbankan juga menyediakan fasilitas Safe deposit box untuk nasabah sekunder.
4. INKASO (COLLECTION)
Jasa bank yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.
a. Pengertian inkaso
Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contohnya, apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh Bank di Kota Surabaya, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Dalam hal ini, bank yang di Jakartalah yang menagihkannya ke bank di Surabaya dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri.
Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu satu minggu sampai satu bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak dan pertimbangan lainnya.
Bank yang terlibat dalam inkaso adalah sebagai berikut:
- Bank pemrakarsa adalah bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut.
- Bank pelaksana adalah bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanah dari bank pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah bank pemrakarsa).
Collection
Sama dengan inkaso, tetapi untuk collection menggunakan jasa bank koresponden luar negeri untuk menagihkan warkat-warkat yang diterima oleh seksi inkaso untuk ditagihkan. Collection hanya dapat dilakukan oleh bank devisa karena yang memiliki jaringan ke luar negeri hanyalah bank devisa.
Ada tiga macam cara collection, yaitu:
- Full collection/individual collection
Suatu proses collection dimana setelah hasil collection dikredit oleh bank koresponden ke rekening bank penagih, bank koresponden tidak dapat mendebet kembali rekening bank penerbit tersebut.
- Cash collection
Jumlah hasil collection dikredit ke rekening bank penagih oleh bank koresponden pada waktu bank koresponden menerima warkat dari bank penagih. Bank koresponden tidak dapat mendebet kembali jika jumlah yang dikredit sudah mengendap di rekening bank penagih selama 15 hari kerja.
- Cash letter
Cash letter hanya dapat diberikan kepada nasabah tertentu karena bank koresponden berhak mendebit kembali rekening bank penagih dalam waktu 6 tahun.
b. Objek inkaso
Surat-surat berharga yang dapat diinkasokan (objek inkaso) dalam negeri adalah wesel, cek, bilyet giro, surat undian (yang menang), money order, surat aksep, kuitansi, dan nota tagihan lainnya.
Sedangkan warkat-warkat (objek inkaso/collection) luar negeri adalah:
- Draft/wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat dari bank penerbit kepada bank lain koresponden untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada orang/perusahaan yang namanya tercantum di draft/wesel tersebut pada waktu diajukan.
- Travelers check, yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran yang sah.
- Treasury check, yaitu sejenis cek yang dikeluarkan oleh duta besar negara tertentu.
Warkat yang dapat diinkaso dibedakan atas warkat inkaso tanpa dokumen dan warkat inkaso berdokumen.
- Warkat inkaso tanpa dokumen
Warkat ini adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan tanpa dilampiri (disertai) dengan dokumen-dokumen lain. Misalnya cek, bilyet giro, wesel, dan surat-surat berharga lainnya.
- Warkat inkaso berdokumen
Warkat ini adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan dengan dilampiri dokumen-dokumen lain yang yang mewakili barang dagangan seperti faktur, kuitansi, konosemen (bill of lading), polis asuransi, dan dokumen lainnya.
c. Manfaat inkaso
Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relatif lebih menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian, karena hal-hal berikut:
- Nasabah yang mempunyai piutang tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang ditagih. Ia cukup menyerahkan surat tagihannya kepada bank untuk inkaso.
- Nasabah dapat menghemat biaya dan memperoleh keamanan.
Sedangkan untuk bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber peningkatan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dana, selain itu juga sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
d. Jenis inkaso
Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua jenis:
1) Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso keluar yaitu:
- Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
- Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih
- Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso
- Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
2) Inkaso Masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi:
- Penerimaan tagihan masuk dari cabang bank sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank penerima inkaso.
- Pelaksana (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah bank yang bersangkutan sejumlah minimal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
- Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa. Inkaso merupakan pemberian kuasa oleh perusahaan/ perseorangan untuk penagihan piutang maupun pembayaran kepada pihak lain (dalam dan luar negeri), baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Atas jasa ini, bank mendapat jasa sebesar nota inkaso yang telah disepakati.
Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang pemberi amanat. Dalam inkaso keluar, bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Adapun dalam inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.
5. BANK GARANSI
Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, seorang pengusaha mungkin memiliki banyak proyek yang pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain. Pengusaha tersebut memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, sehingga pengusaha mengalami kergian. Dalam hal ini bank dapat memberikan jasa bank garansi untuk meningkatkan keyakinan pengusaha dan meminimalkan risiko kerugian.
a. Pengertian Bank Garansi
Kata Bank Garansi berasal dari bahasa Belanda “garantie” yang artinya jaminan. Bank garansi adalah jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan biasa disebut applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi). Jadi, artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati.
Dalam hal bank mengeluarkan garansi bank artinya bank membuat suatu pengakuan tertulis, yang isinya bank penerbit mengikat diri kepada penerima jaminan (beneficiary) dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu apabila di kemudian hari ternyata nasabahnya (si terjamin/applicant) tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan (beneficiary).
Dasar hukum bank garansi adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 sampai dengan 1850. Untuk menjamin kelangsungan bank garansi, maka penanggung mempunyai hak istimewa yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata berbunyi: si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Adapun pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: si penanggung tdiak bisa menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan dari kedua pasal tersebut adlaah bahwa jika bank menggunkana pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berutang disita dan dijual terlebih dahulu, sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, bank wajib membayar garansi bank yang bersangkutan ssegera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Bunyi narasi (wording) atau suatu pengikatan tertulis bank dalam bank garansi, bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam bank garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi (beneficiary) mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
Jadi, dalam pemberian bank garansi ada 3 pihak yang terlibat, yaitu:
- Bank sebagai pemberi jaminan disebut penjamin (bank penerbit/issuing bank).
- Nasabah sebagai pemohon (applicant) pihak yang dijamin disebut terjamin.
- Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut penerima jaminan (beneficiary).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bank garansi merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memeproleh fasilitas unutk melaksanakan kegiatannnya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan, bank terlebih dahulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
b. Jenis Bank Garansi
Kepercayaan masyarakat terhadap bank adalah modal utama bank, bank yang menerbitkan bank garansi harus bank yang mempunyai reputasi yang baik di mata masyarakat, sehingga si penerima jaminan percaya bahwa bank akan mengganti kedudukan si terjamin (applicant) untuk memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, maka si penerima jaminan (beneficiary) akan terhindar dari resiko yang timbul akibat kelalaian si terjamin (applicant).
Beberapa jenis bank garansi yang ada, antara lain:
- Bank garansi untuk penangguhan bea masuk
Bank garansi ini merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
- Bank garansi untuk pita cukai tembakau
Bank garansi ini yaitu bea cukai yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
- Bank garansi untuk tender dalam negeri
Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor (leveransir) yang akan mengikuti tender dalam negeri.
- Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer.
- Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan.
- Bank garansi untuk tender luar negeri
Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diebrikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri. Bank garansi untuk menjamin kontraktor/eksportir Indonesia yang turut tender/melaksanakan kontrak.
- Bank garansi untuk perdagangan
Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan/depot-depot perdagangan.
- Bank garansi untuk penyerahan barang
Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak.
- Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang.
Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir.
c. Tujuan Bank Garansi
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut:
- Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
- Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dair pihak perbankan.
- Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
- Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
- Bagi bank, di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah (biaya provisi) serta jaminan lawan yang diberikan.
Di samping memiliki tujuan, bank garansi juga memiliki sifat-sifat tertentu. Adapun sifat bank garansi adalah hanya berlaku untuk satu kali transaksi yaitu sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Bank garansi tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.
d. Perjanjian Bank Garansi
Kesepakatan pemberian bank garansi oleh perbankan kepada terjamin dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut perjanjian bank garansi. Perjanjian bank garansi tertuang dalam pasal 1824 KUH Perdata yang menentukan bahwa penanggungan (jaminan) harus ditentukan secara tegas meski tidak harus secara tertulis. Namun sebagaimana lazimnya, suatu perjanjian perbankan selalu dituangkan dalam bentuk akta tertulis untuk menjamin kepentingan hukum para pihak. Berdasarkan surat perjanjian garansi bank tersebut, bank akan memberikan surat garansi bank kepada terjamin untuk diserahkan kepada penerima jaminan.
Surat garansi yang diterbitkan oleh bank henddaknya memuat hal-hal minimal sebagai berikut:
- Judul garansi bank atas bank garansi
- Nama dan alamat bank pemberi bank garansi
- Nama dan alamat terjamin
- Nama dan alamat penerima jaminan
- Macam transaksi antara terjamin dan penerima jaminan
- Tanggal penerbitan surat bank garansi
- Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
- Batas waktu untuk mengajukan klaim kepada bank
- Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayran hingga suatu jumlah tertentu dengan terlebih dulu menyita dan menjual lebih dulu benda-benda milik terjamin yang dijadikan jaminan lawan.
- Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada penerima jaminan terhitung saat bank menerima tuntutan.
- Tanda tangan pihak bank pemberi garansi.
Sedangkan, ketentuan dan syarat-syarat lainnya yang tidak boleh dimuat dalam surat garansi bank antara lain:
- Sebagai syarat berlaku bank garansi terjamin terlebih dulu harus memenuhi syarat-syarat tertentu;
- Keterangan yang menyatakan bahwa bank garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
e. Prosedur Bank Garansi
Mekanisme bank garansi dapat dilihat dalam skema berikut:
Adapun keterangan lebih lanjut dari skema di atas adalah sebagai berikut:
1. Kontraktor adalah nasabah yang mengajukan bank garansi ke bank. Hal ini dilakukan karena kontraktor hendak melakukan pekerjaan milik obligee.
2. Bank akan menerbitkan bank garansi jika kontraktor memenuhi syarat termasuk telah menyetor jaminan lawan.
3. Bank garansi asli diserahkan oleh kontraktor kepada pihak obligee.
4. Jika telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau yang dapat merugikan pihak obligee, misalnya kontraktor ingkar janji (wanprestasi), maka pihak obligee dapat langsung membawa garansi asli yang dipegangnya ke bank untuk dicairkan.
5. Pihak bank akan memberi ganti rugi dengan cara mencairkan jaminan lawan yang diserahkan oleh kontraktor sebelumnya.
6. Jika tidak terjadi masalah dalam pekerjaannya, maka pihak obligee akan mengembalikan garansi asli ke kontraktor sehingga kontraktor dapat mengembalikannya ke bank.
Bank dalam hal ini bertindak sebagai penjamin yang akan menbayar sejumlah uang kepada pihak obligee apabila si kontraktor ingkar janji tidak dapat memenuhi kewajibannya atau cedera janji.
f. Biaya dan Jaminan Lawan Bank Garansi
Setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya. Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya-biaya ini merupakan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari.
Biaya-biaya yang dimaksud adalah:
- Biaya provisi
Biaya provisi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Biaya provisi biasanya dihitung atas dasar presentase tertentu dari jumlah nominal bank garansi dan untuk jangka waktu tertentu, bisa triwulan, semester atau satu tahun dan sebagainya.
- Biaya adminsitrasi
Biaya ini merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing-masing.
- Bea materai
Bea materai merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.
Di samping biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya, permohonan bank garansi juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan. Jaminan lawan yang akan diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap resiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Dalam menentukan besarnya jaminan pihak bank selalu berpedoman pada ketentuan Bank Sentral dan kelaziman yang berlaku di dunia perbankan, biasanya setara dengan nilai jaminan yang tercantum dalam garansi bank.
Oleh karena bank garansi mengandung suatu tingkat resiko, maka pertimbangan tentang resiko ini perlu diperhatikan dan pihak terjamin dituntut untuk menyediakan jaminan lawan atau disebut counter guarantee.
Adapun bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa uang tunai, giro yang dibekukan, sertifikat deposito, surat-surat berharga seperti saham dan obligasi, sertifikat tanah, dan jaminan lawan lainnya yang dianggap aman oleh bank.
6. PAYMENT POINT
Payment point adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil. Payment point (rekening titipan) yaitu rekening yang menampung pembayaran dari masyarakat untuk keuntungan pihka tertentu, umumnya perusahaan publik yang menggunakan jasa bank dan diartikan sebagai rekening bersyarat, sifatnya tidka mengikat bank untuk melakukan kewajiban kepada individu atau lembaga tertentu yang memberi amanat rekening titipan biasa dimanfaatkan untuk membayar tagihan-tagihan rutin yang jumlahnya tidak terlalu besar, seperti:
a. Tagihan rekening listrik PLN
b. Tagihan rekening telepon dari Telkom
c. Uang kuliah dari suatu universitas
d. Tagihan rekening air PDAM
e. Pembayaran pajak
f. Setoran ONH
Daftar Pustaka ;
Dasar-dasar Perbankan Kelas X SMK Jilid 2
Halo, nama saya Yusi Retnowati dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak kreditor pinjaman palsu di internet, tapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah scammed oleh 8 kreditur pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang karena berhutang.
ReplyDeleteSaya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang mengenalkan saya pada pemberi pinjaman pinjaman asli dan perusahaan yang sangat andal yaitu Karen Mark Financial Loan Company yang mendapat pinjaman saya sebesar 500 juta rupiah Indonesia (lima ratus juta rupiah di Indonesia) Kurang Dari 24 jam Tanpa tekanan atau tekanan pada tingkat bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut saat memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa ada penundaan atau kekecewaan, jadi saya berjanji akan membagikan kabar baik tersebut sehingga orang dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Ibu Karen Mark
Saya ingin Anda mempercayai Ibu Karen Mark dengan sepenuh hati karena dia sangat membantu dalam hidup saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi perusahaan melalui email: (karenmarkfinancialloancompany@gmail.com)
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya, jika Anda merasa sulit mengajukan pinjaman dari perusahaan. (Yusiretnowati010@gmail.com). Tuhan tolong dan hati-hati
Halo, nama saya Yusi Retnowati dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak kreditor pinjaman palsu di internet, tapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah scammed oleh 8 kreditur pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang karena berhutang.
ReplyDeleteSaya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang mengenalkan saya pada pemberi pinjaman pinjaman asli dan perusahaan yang sangat andal yaitu Karen Mark Financial Loan Company yang mendapat pinjaman saya sebesar 500 juta rupiah Indonesia (lima ratus juta rupiah di Indonesia) Kurang Dari 24 jam Tanpa tekanan atau tekanan pada tingkat bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut saat memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa ada penundaan atau kekecewaan, jadi saya berjanji akan membagikan kabar baik tersebut sehingga orang dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Ibu Karen Mark
Saya ingin Anda mempercayai Ibu Karen Mark dengan sepenuh hati karena dia sangat membantu dalam hidup saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi perusahaan melalui email: (karenmarkfinancialloancompany@gmail.com)
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya, jika Anda merasa sulit mengajukan pinjaman dari perusahaan. (Yusiretnowati010@gmail.com). Tuhan tolong dan hati-hati
Assalamu'alikum Warahmatullahi Wabarakatuh
ReplyDeleteInshyaAllah, Kantor Pinjaman Iskandar Lestari memberikan semua yang telah kehilangan harapan finansial untuk mendapatkan kembali status keuangan mereka melalui pinjaman segala jenis. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email kami: ((iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)) karena Anda akan menikmati Persentase Bunga Persentase Tahunan terendah, di bawah bimbingan tim staf yang ramah siapa yang peduli dengan Anda dan keluarga Anda, karena Anda pasti mendapatkan pinjaman yang nyata dan asli dalam waktu kurang dari 73 jam berapa anda membutuhkan dana untuk proyek anda? bisnis expasion pembayaran hutang? Tambahan modal untuk hal-hal yang tidak disebutkan di sini dengan ISKANDAR LOAN FIRM Anda bisa mengatakan Alhamdulillah(الحمد لله), karena kami adil, jujur, dapat dipercaya, sopan, dan tentu saja murah hati dalam pelayanan kami jika Anda ingin menghubungi ibu secara langsung, Anda dapat melakukannya melalui BBM INVITE: {D8980E0B} Assalamu'alaikum wr wb, Allahu Akbar ....... Allahu Akbar ........ Allahu Akbar
Halo
ReplyDeleteAssalamu`alaikum `Selamat Datang di ANNISA AHMAD LOAN COMPANY
Apakah Anda seorang investor, Pemilik Bisnis, Pengusaha, Kontraktor, Petani, Memulai e.t.c? Mungkin Anda membutuhkan dana yang baik dan aman untuk membeli properti, memperbaiki / membalikkan, memperbaiki layanan / bangunan Anda mencari tempat yang dapat menjamin Anda meminjamkan salah satu dari jumlah yang Anda butuhkan untuk menghubungi e-mail: {annisaahmadlaoncompany@gmail.com} adalah Disini untuk membantu mereka yang membutuhkan tujuan arsip keuangan mereka, kami berinvestasi di properti, proyek / bisnis dan juga memberikan 100% penawaran untuk semua jenis pinjaman berbunga rendah. Tarif, kepada orang-orang yang tertarik dari negara manapun dengan tingkat kredit apakah Anda ditolak oleh bank lain atau kreditur? Kami dapat menawarkan pinjaman yang Anda butuhkan dengan harga yang terjangkau sehingga pekerja bisnis, pria dan wanita, pekerja kantor, pengangkut, inilah kesempatan Anda untuk berinvestasi atas apa yang telah Anda rencanakan di sini adalah pinjaman untuk Anda dan investasikan dengannya, kami juga membutuhkan Layanan dari Pialang yang bisa merujuk orang yang membutuhkan bantuan keuangan dan kami membayar setiap bulan untuk layanan Anda menghubungi kami melalui e-mail di bawah ini jika Anda tertarik dengan pinjaman atau persyaratan. Investor
Email: {annisaahmadlaoncompany@gmail.com} kejujuran kepercayaan dalam pelayanan kami
Assalamu`alaikum wr wb,
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
ReplyDeleteNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Selamat siang pak / nyonya
ReplyDeleteKami menyambut Anda ke PERUSAHAAN PINJAMAN ELIZEBETH ISAAC, di mana kami memberikan pinjaman asli dan serius seperti:
LAYANAN PINJAMAN TERSEDIA TERMASUK:
================================
* Pinjaman Komersial.
* Pinjaman pribadi.
* Pinjaman Bisnis.
* Pinjaman Investasi.
* Pinjaman Pembangunan.
* Pinjaman Akuisisi.
* Pinjaman konstruksi.
* Pinjaman Kartu Kredit
* Pinjaman Konsolidasi Utang
* Pinjaman bisnis dan lainnya:
Kami memberikan pinjaman bunga 2% tanpa agunan, sehingga kami dapat mengatakan bahwa kami memberikan PINJAMAN TANPA Agunan, Anda tidak perlu merasa buruk atau kecewa dengan bank yang meminta agunan, cukup hubungi kami dengan mengirim email kepada kami di:
elizebethisaac@gmail.com
Terima kasih
kami menunggu untuk mendengar dari Anda segera
PERUSAHAAN PINJAMAN ALEXANDER GRACE
ReplyDeleteANDA SELAMAT DATANG DI GRACEALEXLOANCOMPANY (GALC)
Good Day Sir / Madam: Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk membiayai bisnis Anda atau tujuan apa pun? Kami adalah pemberi pinjaman bersertifikat, legal dan internasional, kami menawarkan pinjaman kepada perusahaan-perusahaan Bisnis. Perorangan, perusahaan perusahaan, badan hukum dengan tingkat bunga yang terjangkau 2%. Ini bisa berupa pinjaman jangka pendek atau jangka panjang atau bahkan jika Anda memiliki kredit macet. Kami akan memproses pinjaman Anda segera setelah kami menerima aplikasi Anda. Kami adalah lembaga keuangan independen. Kami telah membangun reputasi yang sangat baik selama bertahun-tahun dalam menyediakan berbagai jenis pinjaman kepada ribuan pelanggan kami. Kami menawarkan pinjaman Pendidikan, pinjaman Bisnis, pinjaman rumah, pinjaman pertanian, pinjaman pribadi, pinjaman mobil dengan riwayat kredit baik atau buruk. Jika Anda tertarik dengan penawaran pinjaman kami di atas, Anda disarankan untuk mengisi informasi di bawah ini dan kembali kepada kami untuk lebih jelasnya. Anda dapat menghubungi kami melalui email ini gracealexanderloancompany@gmail.com kami akan merespons Anda segera setelah kami menerima rincian aplikasi pinjaman Anda di bawah ini.
1) Nama lengkap:
2) Tanggal lahir:
3) Jenis Kelamin:
4) Status perkawinan:
5) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
6) Durasi Pinjaman:
7) Negara:
8) Negara:
9) Alamat:
10) Telepon:
11) Penghasilan bulanan:
12) Pekerjaan:
13) Agama:
14) Nama Facebook:
15) Sudahkah Anda mengajukan pinjaman sebelumnya? Jika ya sebutkan nama perusahaan
Kontak
gracealexanderloancompany@gmail.com untuk perhatian segera.
Buka 24 jam dalam 7 hari seminggu.