Tabungan merupakan simpanan yang paling populer dikalangan masyarakat luas, dari cara yang sederhana yaitu menyimpan uang dibawa bantal sampai pada bentuk yang lebih modern, kegiatan menabung berpindah dari rumah ke lembaga keuangan seperti bank.
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu.
2. Sarana penarikan Tabungan
Ada bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah :
a. Buku tabungan.
Adalah Buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan-catatan saldo tabungan, transaksi penarikan, transaksi penyetoran, dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi atau menambah saldo yang ada pada buku tabungan tersebut.
b. Slip Penarikan
Adalah Formulir untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya. Didalam formulir ini nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang, serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Formulir penarikan ini disebut juga slip penarikan dan biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
c. Kuitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, dimana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang, dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat digunakan secara bersamaan dengan buku tabungan.
d. Kartu yang Terbuat dari Plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di Automated Teller Machine (ATM).
3. Persyaratan bagi Penabung
Untuk menabung di bank diperlukan berbagai persyaratan. Tujuannya adalah agar pelayanan yang diberikan kepada para nasabah menjadi sempurna. Disamping itu juga memberikan keamanan dan kemudahan serta keuntungan bagi bank maupun nasabah.
Hal-hal yang berkaitan dengan tabungan dapat diatur oleh bank penyelenggara, asal sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Pengaturan sendiri oleh maing-masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin sehingga, nasabah bank tertarik untuk menabung di bank yang mereka inginkan.
a. Bank Penyelenggara
Setiap bank dapat menyelenggarakan tabungan baik bank pemerintah maupun bank swasta dan semua bank umum serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kecuali bank asing.
b. Persyaratan Penabung
Untuk syarat-syarat menabung tergantung bank yang bersangkutan. Seperti prosedur yang harus dipenuhi, yaitu jumlah setoran/penarikan, umur penabung, alamat penabung, dan lain-lain
c. Jumlah setoran
Baik untuk setoran minimal waktu pertama kali menabung maupun setoran selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan, juga terserah kepada bank penyelenggara.
d. Pengambilan tabungan
Merupakan jumlah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap harinya, apakah setiap saat atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan.
e. Bunga dan insentif
Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan pada bunga harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan kepada bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif baik berupa hadiah, cendramata dan lainnya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar menabung.
f. Penutupan tabungan
Syarat-syarat untuk ditutupnya tabungan oleh bank dapat dilakukan oleh nasabah sendiri atau ditutup oleh bank dengan alasan tertentu.
4. Menghitung Bunga Tabungan
Setiap kegiatan menabung yang dilakukan oleh nasabah akan mendapatkan imbalan jasa yaitu berupa bunga. Perhitungan bunga yang diterima nasabah dapat dihitung dari saldo harian, saldo rata-rata atau saldo terendah. Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh berikut ini.
Transaksi yang terjadi di rekening tabungan Tn. Saiful selama bulan Oktober 2013:
Tgl. 6 setor dengan cek bank lain Rp 8.000.000
Tgl 12 tarik tunai Rp 10.000.000
Tgl 17 transfer masuk Rp 7.000.000
Tgl 22 tarik tunai Rp 5.000.000
Tgl 31 setor tunai Rp 3.000.000
Untuk perhitungan saldo terendah dan saldo rata-rata suku bunga 18% pertahun (p.a), sedangkan untuk saldo harian diasumsikan dengan suku bunga sbb:
Dari tgl 1 s/d 10 bunga = 18%
Dari tgl 11 s/d 20 bunga = 15%
Dari tgl 21 s/d 31 bunga = 17%
Pertanyaan:
a. Susunlah lapotan rekening tabungan nasabah Tn. Saiful
b. Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Saiful dengan menggunakan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Bunga tabungan dikenakan pajak sebesar 15%
Jawaban:
a. Laporan buku Tabungan
b. Perhitungan bunga tabungan
3) Saldo Harian
Tanggal 1 s/d 5 Okt
Bunga=[(18%xRp 5.000.000)/365 hari] x 5 hari=Rp 12.329,-
Tanggal 6 s/d 10 Okt
Bunga=[(18%xRp 13.000.000)/365 hari] x 5 hari=Rp 32.055,-
Tanggal 11 Okt
Bunga=[(15%xRp 13.000.000)/365 hari] x 1 hari=Rp 5.343,-
Tanggal 12 s/d 16 Okt
Bunga=[(15%xRp 3.000.000)/365 hari] x 5 hari=Rp 6.164,-
Tanggal 17 s/d 20 Okt
Bunga=[(15%xRp 10.000.000)/365 hari] x 4 hari=Rp 16.438,-
Tanggal 21 Okt
Bunga=[(17%xRp 10.000.000)/365 hari] x 1 hari=Rp 4.658,-
Tanggal 22 s/d 30 Okt
Bunga=[(17%xRp 5.000.000)/365 hari] x 9 hari=Rp 20.959,-
Tanggal 31 Okt
Bunga=[(17%xRp 8.000.000)/365 hari] x 1 hari=Rp 3.726,-
Total Bunga Harian = Rp 101.672,-
Pajak 15%x Rp. 101.672 = Rp 15.251,-
Bunga Bersih = Rp 86.421,-
No comments:
Post a Comment